DPRD Kabupaten Semarang Desak Pengelolaan Seluruh Aset Daerah Dipusatkan di BKUD, Lahan 2.900 Meter di Salatiga Ditempati Gratis 45 Tahun

Penulis: Irfan Hakim  •  Senin, 29 Juni 2026 | 20:42:31 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menyoroti pengelolaan aset daerah yang belum optimal.

SEMARANG — Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengungkapkan temuan mencolok dari inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya. Salah satunya adalah lahan eks Dinas Pekerjaan Umum (PU) milik Pemkab Semarang seluas 2.900 meter persegi yang berlokasi di wilayah Kota Salatiga.

“Lahan di Salatiga itu sekarang ditempati oleh lima kepala keluarga secara gratis tanpa membayar sewa. Mereka bahkan sudah membangun rumah permanen di sana secara turun-temurun sejak 45 tahun lalu,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (29/6). Ia meminta dinas terkait untuk bersikap tegas terhadap pendudukan aset daerah tersebut.

Lahan 17 Hektar di Tengaran Mandek, Tiga Proyek Besar Terhenti

Selain di Salatiga, Said juga menyoroti lahan strategis seluas 17 hektare di Mulyorejo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran. Lahan yang sudah mengantongi lima sertifikat ini, menurutnya, tidak menunjukkan progres pembangunan yang jelas.

“Padahal lahan tersebut awalnya direncanakan untuk tiga proyek besar, yakni pembangunan Sekolah Rakyat, Rumah Sakit Adhyaksa, dan sebuah perguruan tinggi. Tentu ini sangat sayang sekali karena kejelasannya belum ada dan progresnya belum kelihatan,” beber Said.

Kondisi ini dinilai menghambat potensi penerimaan daerah dari aset yang seharusnya bernilai ekonomis tinggi.

Monopoli Sewa di Lahan Eks Bengkok Jadi Sorotan

Komisi B DPRD juga menyoroti pengelolaan aset tanah eks bengkok di tingkat kelurahan yang dinilai tidak profesional. Said Riswanto menyebut praktik ini memicu monopoli sewa, di mana penyewa tanah eks bengkok didominasi oleh orang yang sama.

“Dampaknya muncul fenomena monopoli sewa,” ungkapnya.

Satu Pintu di BKUD, Dinas Lain Fokus Layani Masyarakat

Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang meminta agar kewajiban pengelolaan aset ditarik dari pihak kelurahan dan dinas-dinas sektoral. Seluruh pengelolaan aset akan diserahkan secara tersentral kepada BKUD Kabupaten Semarang, khususnya di bagian aset.

“Harapan kami, aset-aset ini dikelola satu pintu saja di BKUD. Kelurahan dan dinas lain tidak perlu dibebani urusan kelola tanah, biarkan mereka fokus melayani masyarakat saja. Dan untuk BKUD tinggal ditambah kapasitas SDM-nya untuk mengurus ini,” tegas Said.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan, BKUD menyatakan optimistis mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah yang jauh lebih besar jika pengelolaan aset eks bengkok dan lahan telantar tersebut dipusatkan di bawah kendali mereka.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: lingkarjateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top