JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada awal pekan ini. Mengutip laman resmi Logam Mulia pada Selasa (30/6/2026) pukul 09.07 WIB, harga dasar emas batangan turun Rp15.000 dari posisi sebelumnya Rp2.645.000 menjadi Rp2.630.000 per gram. Penurunan ini sama besarnya dengan penurunan yang terjadi pada perdagangan sehari sebelumnya.
Penurunan harga jual emas Antam juga diikuti oleh penurunan harga beli kembali atau buyback. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.335.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas batangan ke Antam, itulah kisaran harga yang akan diterima sebelum dipotong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk semua ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
PT Antam Tbk mengingatkan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau harga terkini melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.