KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui DPMPTSP mengambil langkah tegas terhadap ratusan pelaku usaha yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban perizinan berbasis risiko. Kepala DPMPTSP Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengungkapkan bahwa indikator kurang baik disematkan kepada kelompok usaha yang belum melaporkan aktivitas, belum mengunggah dokumen administrasi, serta tidak melakukan pembaruan data di aplikasi OSS.
“Indikator kurang baik itu didapat oleh kelompok usaha karena belum laporan, belum mengunggah administrasi, dan tidak melakukan pembaruan di aplikasi OSS. Karena sistem OSS ini mandiri, pelaku usaha unggah sendiri dan bisa dilakukan di mana saja,” kata Fitriyanto, baru-baru ini.
Berdasarkan data DPMPTSP, dari total 5.367 KBLI yang terdaftar di Kabupaten Kudus, hanya 14 KBLI yang meraih predikat baik sekali. Sebanyak 70 KBLI masuk kategori baik, sementara 263 KBLI lainnya harus puas dengan nilai kurang baik. Sisanya berada dalam kategori standar atau masih dalam proses evaluasi.
“Pelaku usaha kami awasi untuk segera melakukan perbaikan. Ada KBLI yang tidak jalan atau bahkan dicabut. Kami dorong supaya mereka segera memenuhi kewajiban kepatuhan lagi,” tegas Fitriyanto.
Fitriyanto menjelaskan, pelaku usaha dengan tingkat risiko bisnis tinggi memiliki potensi terbesar mendapat nilai kepatuhan buruk. Pelanggaran administratif ini tidak hanya terjadi pada usaha di bawah kewenangan Pemkab Kudus, melainkan juga mencakup KBLI yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Meski demikian, ia menilai kondisi di Kudus masih relatif stabil dibandingkan daerah lain. Persentase pelanggaran administratif terbilang kecil dari total usaha yang terdaftar.
DPMPTSP Kudus tidak tinggal diam. Sebanyak 263 KBLI yang berstatus kurang baik akan masuk dalam radar pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan khusus untuk penilaian ulang. Pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban kepatuhan, jika tidak, izin usaha mereka terancam dicabut.
“Ini data berbasis evaluasi tahun 2025. Untuk tahun 2026, kami masih menunggu laporan pelaku usaha di triwulan pertama dan semester pertama,” imbuh Fitriyanto.
Penilaian kepatuhan OSS berbasis risiko ini diukur melalui dua aspek utama, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif. Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan seluruh operasional usaha berjalan sesuai komitmen, standar, dan regulasi yang berlaku.