MAGELANG — Proses pencairan ganti rugi lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Jogja-Bawen masih menyisakan cerita panjang bagi sebagian warga. Di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, seorang pemilik sawah baru bisa menikmati haknya setelah setengah dekade menunggu.
Dwi Styadi, warga Desa Sidogede, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa tanahnya akan kena gusur sejak awal 2020. Namun, uang ganti rugi baru benar-benar cair pekan ini.
"Prosesnya terlalu lama. Katanya tahun kemarin mau cair, ternyata sampai sekarang baru cair," ujarnya di sela pencairan di Balai Desa Banyusari, Selasa (14/7/2026).
Lahan Dwi yang diambil untuk proyek tol hanya seluas 6 meter persegi. Ia menyebut bagian sawahnya itu hanya berada di pojokan dan terpotong sedikit oleh trase jalan.
Uang yang diterimanya pun jauh lebih kecil dibanding penerima ganti rugi lain. Dengan nada bercanda, Dwi mengatakan rencananya akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Buat nempur (beli beras), cuma segitu to. Kalau dapat banyak ya kemungkinan bisa mobil," kata Dwi sambil tertawa.
Panitia pengadaan tanah tol Jogja-Bawen dari BPN/ATR Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menjelaskan bahwa pencairan tahap ini khusus untuk lima desa di Kecamatan Grabag: Desa Banyusari, Grabag, Kalikuto, Kartoharjo, dan Sidogede.
Total ada 65 bidang tanah yang dibayarkan dengan luas keseluruhan mencapai 3,6 hektare. Nilai ganti ruginya mencapai Rp 46 miliar.
"Paling banyak itu Banyusari ada 31 bidang. Kemudian Sidogede ada 28, Grabag 2, Kalikuto 2, Kartoharjo 2," rinci Adi.
Adi menambahkan, pengadaan tanah untuk seksi 5 saat ini tengah dikebut. Proses pemberkasan di Desa Banyusari dinilai paling cepat karena respons baik dari perangkat desa setempat.
Pihaknya menargetkan seluruh pembebasan lahan di seksi ini bisa rampung tahun ini. "Harapan ya tahun ini lah (selesai). Iya, semuanya," pungkasnya.
Direncanakan akan ada pencairan lanjutan pada akhir Juli 2026 meski lokasi dan tanggal pastinya masih akan diinformasikan kemudian.