SEMARANG — BPS Kota Semarang memastikan tidak ada perubahan aturan terkait pencairan honor petugas Sensus Ekonomi 2026. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya keluhan dari sejumlah petugas lapangan yang mengira syarat pembayaran berubah berdasarkan jumlah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang harus diselesaikan.
Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono menegaskan, pembayaran honor tetap dilakukan dalam dua termin. Termin pertama bisa dicairkan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen dari total target pendataan dan telah bekerja minimal satu bulan. Sementara termin kedua dibayarkan setelah seluruh pekerjaan rampung sesuai ketentuan dalam SPK.
Rudi menjelaskan, proses pencairan tidak bisa dilakukan seketika setelah target pendataan tercapai. BPS masih harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, verifikasi administrasi, serta melengkapi dokumen persyaratan pembayaran.
“Jadi tidak serta-merta begitu tanggal 14 selesai kemudian tanggal 15 uang langsung ditransfer masuk. Karena pekerjaan tetap harus diperiksa, diverifikasi terlebih dahulu. Ada berita acara pemeriksaan pekerjaan, bukti pencapaian pekerjaan dan surat pernyataan penyelesaian pekerjaan dari petugas lapangan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Rudi juga membantah anggapan bahwa syarat pencairan honor termin pertama diubah berdasarkan jumlah SLS yang diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian SLS hanya digunakan sebagai strategi pembagian pekerjaan di lapangan.
“Terkait syarat selesai SLS itu sebenarnya merupakan bentuk strategi. Untuk pembayaran kami tetap mengacu pada 40 persen dari beban tugas. Tidak ada perubahan mekanisme pembayaran, semuanya tetap mengacu ke SPK awal,” tegasnya.
Selain verifikasi internal, proses pembayaran honor juga harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012. Berdasarkan aturan tersebut, pengajuan pembayaran dapat diproses paling lambat 17 hari kerja setelah hak pembayaran timbul.
Artinya, petugas tidak perlu khawatir jika pencairan tidak terjadi dalam hitungan hari setelah target terpenuhi. Seluruh proses administrasi dan verifikasi harus dilalui sesuai regulasi yang berlaku.
BPS mencatat, hingga 15 Juli 2026, progres pendataan Sensus Ekonomi di Kota Semarang telah mencapai 42,69 persen. Capaian ini melampaui target 40 persen yang ditetapkan sehari sebelumnya.
“Pada 14 Juli, progres pendataan sudah mencapai 40,15 persen sehingga deviasi yang sebelumnya hampir 5 persen kini sudah mendekati nol,” tandas Rudi.