17 Warga Bandarjo Village Ungaran Rugi Rp 1,4 Miliar gegara PPJB Ganda, Pengembang Akui Belum Punya Izin

Penulis: Joko Purnomo  •  Senin, 20 Juli 2026 | 15:32:31 WIB
warga Bandarjo Village, Ungaran, melaporkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar akibat praktik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ganda.

UNGARAN — Mimpi puluhan warga memiliki rumah di Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, berubah menjadi sengketa panjang. Bukan kunci rumah yang mereka terima, melainkan tumpukan bukti transfer dan PPJB yang tak kunjung terealisasi. Pekan lalu, para korban berbondong-bondong mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk menuntut pengembalian dana 100 persen.

Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Satu Kavling Dijual Dua Kali

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengungkapkan sedikitnya 17 orang telah menandatangani permohonan audiensi. Mereka membeli rumah sejak 2023 hingga 2025 dengan nasib berbeda—ada yang baru membayar uang muka, mencicil, bahkan sudah melunasi. Hasilnya sama: rumah tak kunjung dibangun.

“Total kerugian yang kami data sudah sekitar Rp 1,4 miliar. Tapi kami yakin jumlah korban dan nilainya masih akan terus bertambah,” kata Matheus di ruang Komisi C DPRD. Ia mengaku pribadi menyetorkan Rp 148,6 juta. Yang paling membuat geram, kata dia, adalah temuan satu kavling dibuat dua PPJB di notaris yang sama.

Mediasi Gagal, Polisi Sudah Turun Tangan

Jalan damai sudah ditempuh. Sebelum mengadu ke DPRD, para korban menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun hasilnya nihil. Tak ada pilihan lain, Matheus dan sejumlah korban melapor ke Polres Semarang pada Juni 2025. Proses hukum kini berjalan.

Adi Utomo, kuasa hukum salah satu korban, menceritakan kliennya rugi Rp 200 juta karena membeli kavling yang ternyata sudah lebih dulu dijual ke orang lain. “Bangunan fisiknya belum ada, tapi uang Rp 200 juta sudah disetorkan. Dari pengembang cuma dapat janji-janji,” jelas Adi.

Pengembang Janji Refund Tiga Tahap, DPRD Ancam Tahan Izin

Dalam audiensi, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, mengakui komitmennya. “Kami berkomitmen menyelesaikan refund kepada semua korban. Setelah itu kami berharap proses perizinan untuk 22 rumah yang sudah dihuni bisa dibantu,” ujar Eko.

Skema pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap: akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September. Masing-masing tahap ditargetkan mengembalikan sekitar Rp 500 juta, dengan total estimasi refund mencapai hampir Rp 1,5 miliar. Berdasarkan data perusahaan, ada sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund, sementara 22 rumah sudah terlanjur dibangun dan dihuni warga.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Dari hasil audiensi terlihat jelas. Pengembang sudah melakukan transaksi jual beli padahal perizinannya belum lengkap. Ini pelanggaran,” tegas Wisnu.

Fakta Baru: Proyek Tak Punya Izin Sama Sekali

Temuan DPRD bahkan lebih parah. Perumahan Bandarjo Village Permai ternyata belum memiliki izin sama sekali—Nomor Induk Berusaha (NIB) pun tidak ada. Wisnu menjelaskan kekacauan administrasi seperti PPJB ganda dipicu pergantian manajemen internal di PT Cahaya Bumi Teknika.

“Ini tidak ada izin sama sekali. NIB aja tidak ada. Kami juga menekankan jika kompensasi atau refund kepada pembeli belum dibereskan, maka dinas jangan menerbitkan izin yang diajukan,” tegasnya.

DPRD meminta pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, untuk tidak menerbitkan izin apa pun yang berkaitan dengan proyek perumahan ini sebelum seluruh hak konsumen terpenuhi. Jika pengembang ingkar, jalur hukum pidana akan terus berjalan.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: jatengpos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top