KUTOARJO — Sebanyak 34 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Jawa Tengah, mendapat kado spesial di peringatan Hari Anak Nasional 2026. Mereka dinyatakan berhak atas Pengurangan Masa Pidana (PMP) karena dinilai aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman.
Dari total 34 anak binaan yang menerima remisi, 31 orang mendapatkan PMP tahap pertama (PMP I) dengan besaran potongan hukuman 1 hingga 4 bulan. Sementara itu, tiga anak lainnya menerima PMP tahap kedua (PMP II) dengan potongan 1 hingga 3 bulan, yang berarti masa pidana mereka telah selesai dan bisa langsung bebas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada anak-anak binaan yang serius memperbaiki diri.
Pemberian remisi Hari Anak Nasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran potongan hukuman ditentukan berdasarkan lama masa pembinaan yang telah dijalani:
Berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah tercatat sebanyak 92 orang. Rinciannya, 67 orang berstatus narapidana anak dan 25 orang lainnya masih berstatus tahanan anak. Pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak binaan lain untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Mardi Santoso dalam pernyataan resminya.
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak. Pihaknya berharap, setelah bebas nanti, para anak binaan bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (Hms/Lingkartv.com)