JAWA TENGAH — Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala mengungkapkan, skema baru ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan warga Krayan dan DPRD. Fokus utama pembahasan adalah metode konstruksi dan pola pendanaan agar ruas jalan yang bisa ditangani lebih panjang dari alokasi anggaran yang tersedia.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara Helmi menjelaskan, penggunaan perkerasan agregat dinilai lebih efisien secara biaya dibandingkan aspal. Dengan material yang sama, pemerintah daerah bisa menjangkau lebih banyak titik prioritas di wilayah perbatasan yang medannya berat.
"Namun, pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah masih mengacu pada ketentuan teknis pemerintah pusat yang menetapkan perkerasan aspal sebagai standar," ujar Helmi. Hal ini menjadi kendala yang sedang dicarikan jalan keluar bersama Kementerian PU.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltara juga mengusulkan penyesuaian lebar perkerasan jalan. Langkah ini diharapkan membuat anggaran yang bersumber dari Inpres Jalan Daerah bisa menjangkau ruas lebih panjang, meski jalan tersebut berstatus sebagai jalan provinsi.
Ingkong Ala menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pola pendanaan. "Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Ingkong.
Jalan Lingkar Krayan terbagi dalam dua segmen utama: Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang. Sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah, sehingga membutuhkan penanganan bertahap untuk meningkatkan konektivitas dan distribusi logistik di wilayah perbatasan.
Pemerintah daerah menargetkan, usulan titik-titik prioritas yang masih dikaji bisa segera direalisasikan. Koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan agar pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut tidak terhambat oleh standar teknis yang kaku.