SEMARANG — Ratusan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah menghadapi persoalan hukum pertanahan. Dari total 8.523 unit yang telah berdiri, sebanyak 1.297 unit di antaranya berlokasi di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sebuah status yang secara tegas melarang alih fungsi lahan produktif.
Angka tersebut diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Desy Arijani, di kantornya, Rabu (12/8/2026) lalu. Ia menyebut temuan ini tersebar di 35 kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Dari total koperasi yang berdiri, baru sekitar 63 persen atau setara 5.400-an unit yang dilaporkan sudah beroperasi. Sisanya masih dalam tahap pembangunan atau persiapan operasional.
Desy mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab banyaknya gedung koperasi yang menempati lahan sawit dilindungi. Penentuan lokasi, menurutnya, murni hasil musyawarah desa, sementara proses pembangunan infrastruktur dieksekusi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI.
“Ini belum tahu nanti untuk diskresinya, penyelesaiannya seperti apa. Karena ini kan berarti melibatkan kementerian yang lain seperti ATR/BPN,” kata Desy soal nasib KDKMP yang sudah terlanjur dibangun.
Sampai saat ini, belum ada titik terang mengenai status hukum bangunan-bangunan tersebut. Desy menyebut koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan PUPR sudah dilakukan, namun keputusan final dari pemerintah pusat belum juga keluar.
“Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR/BPN, kemudian PUPR, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan selanjutnya. Apakah nanti dilakukan pemutihan atau bagaimana, saya belum tahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, alih fungsi lahan sawah dilindungi mewajibkan penggantian lahan seluas tiga kali lipat. Namun, proses tersebut dinilai tidak mudah dijalankan.
“Kalau di undang-undang kan itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas (yang dialihfungsikan) itu. Tapi kan itu tidak mudah,” ujar Desy.
Persoalan ini ternyata sudah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengungkapkan isu revitalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu dari dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan dengan tim tersebut di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, 13 Juni 2026 lalu.
Luthfi membenarkan adanya sejumlah bangunan KDKMP yang berdiri di atas lahan LP2B. Pihaknya kini tengah melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh sebelum akhirnya berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Nanti kita konsultasikan pada Kementerian ATR/BPN,” kata Luthfi.
Belum ada kepastian apakah bangunan yang sudah terlanjur berdiri akan dipertahankan melalui mekanisme diskresi atau tetap ditertibkan. Keputusan akhir ada di pemerintah pusat.