JAWA TENGAH — Dua pegawai pajak berinisial BP dan SR kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyebut keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah menjabat supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
"Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara," ujar Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8) kemarin.
Kejagung menduga PT TPL melakukan ekspor secara under invoicing dengan mengubah klasifikasi produk. Perusahaan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik dan harga pasar produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Perubahan Harmonized System (HS) Code itu berdampak pada nilai produk yang tercatat sejak 2008 hingga 2025. Saiful menjelaskan, penjualan produk Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau afiliasinya tidak tercatat semestinya, sehingga menurunkan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
BP dan SR diduga berperan aktif meloloskan praktik itu. BP disebut menjadi pemeriksa pajak untuk tahun fiskal 2020-2023, sementara SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan tugas pengawasan dan tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai prosedur audit.
Alih-alih berpedoman pada program audit, laporan yang digunakan justru disusun oleh para tersangka lain. Atas jasa tersebut, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Saiful menegaskan perbuatan itu menyebabkan penurunan pendapatan negara yang signifikan. "Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum memperoleh pernyataan resmi dari PT TPL maupun DJP terkait perkembangan penyidikan terbaru tersebut. Kejagung sendiri masih menunggu perhitungan final dari tim auditor untuk mengunci angka kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat atas celah pengawasan internal di lingkungan otoritas pajak, khususnya dalam pemeriksaan wajib pajak badan berskala besar. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk menelisik aliran dana yang diterima para tersangka.