JAWA TENGAH — Modus penipuan menyasar proses seleksi hakim di Mahkamah Agung kembali muncul. Seorang anggota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil, membongkar adanya pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pimpinan komisinya untuk meminta sejumlah dana kepada para calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Nasir memastikan pesan yang beredar itu palsu dan merupakan tindakan manipulatif. Ia menduga pelaku memanfaatkan momentum seleksi untuk mencemarkan nama baik lembaga serta menggiring opini bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sarat transaksi.
Pesan berisi permintaan dana partisipasi yang dikaitkan dengan proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Nasir menyayangkan praktik ini dan menilai modusnya nyata, bukan sekadar isu.
"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus.
Nasir meminta para penerima pesan untuk tidak menanggapi dan segera melaporkan nomor pengirim ke kepolisian. Ia menekankan langkah cepat diperlukan agar praktik serupa tidak berkembang lebih jauh selama proses seleksi berjalan.
Menurutnya, upaya penipuan ini justru ingin merusak integritas seleksi yang sedang berjalan. "Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," kata Nasir.
Komisi III DPR berkomitmen menjaga integritas seluruh tahapan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc. Nasir menegaskan proses di lembaganya dipastikan berjalan transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.
Ia berharap publik tetap waspada terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara. "Terutama ketika disertai permintaan dana atau imbalan tertentu," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan sering memanfaatkan momen-momen penting seperti seleksi pejabat publik. Pelaporan cepat ke aparat menjadi kunci untuk mencegah korban berikutnya.