PEKALONGAN — Sebanyak 34 desa di Kabupaten Pekalongan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2026. Tahapan persiapan kini tengah dimatangkan pemerintah kabupaten, termasuk memastikan kesiapan teknis, logistik, dan koordinasi antar-instansi di lapangan.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan, penyelesaian kesiapan teknis dan administrasi harus berjalan sesuai jadwal. Ia meminta pengawasan terhadap sarana dan prasarana logistik diperketat agar tidak terjadi keterlambatan atau kekurangan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sukirman menekankan bahwa netralitas, profesionalitas, dan integritas ASN serta perangkat desa menjadi kunci sukses penyelenggaraan pilkades. Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku.
“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga tinggal memiliki kesadaran bersama, memiliki profesionalitas bersama, sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip Luber dan Jurdil,” ujar Sukirman dalam sambutannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, serta jajaran Forkopimda tersebut, Sukirman juga menyoroti peran 34 kepala desa petahana. Para kades diminta memetakan diri terkait kemungkinan maju kembali atau tidak dalam kontestasi.
“Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya. Terutama berbicara dengan para pihak, para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh kritis di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.
Sukirman menambahkan, kebijakan yang kurang populer di mata masyarakat harus segera dikomunikasikan oleh kades petahana. Hal ini dinilai penting untuk meredam potensi gesekan menjelang pemilihan.
Para camat bersama pemangku kepentingan diminta terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar setiap tahapan pilkades dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak, termasuk mekanisme pencalonan dan jadwal pemungutan suara.
Rapat koordinasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 oleh Plt Bupati Pekalongan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pekalongan.