JAWA TENGAH — Wacana penataan BUMN yang digaungkan pemerintah bukan sekadar soal mengurangi jumlah perusahaan. Di balik nama-nama besar seperti Pertamina, PLN, BRI, hingga Telkom, tersimpan aset negara, modal publik, dan kewajiban finansial yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pertanyaannya, apakah publik cukup diberi tahu alasan di balik penutupan atau penggabungan sebuah perusahaan?
Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo secara gamblang menyinggung soal korupsi dan penyelewengan di lingkungan BUMN. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh ditutup-tutupi. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan tata kelola perusahaan negara akan menjadi prioritas.
Pemerintah berdalih restrukturisasi diperlukan untuk efisiensi dan optimalisasi aset. Namun, kebijakan sebesar ini tidak bisa hanya disampaikan lewat pernyataan bahwa sebuah perusahaan "merugi" atau "tidak produktif". Publik berhak tahu angka pastinya: berapa nilai kerugian Pertamina atau PLN dalam lima tahun terakhir? Apa penyebab utang menggunung di beberapa anak usaha? Bagaimana hasil audit BPK atau BPKP atas kinerja direksi?
Jika sebuah BUMN dinilai tidak layak dipertahankan, dasarnya harus dapat ditelusuri. Mulai dari laporan keuangan, hasil audit, kinerja operasional, hingga kajian fungsi strategis perusahaan. Tanpa indikator yang jelas, masyarakat akan sulit membedakan mana BUMN yang memang bangkrut dan mana yang sebenarnya sehat tetapi tengah menjalankan mandat pelayanan publik.
Kekhawatiran utama para pengamat adalah jika restrukturisasi hanya berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pengurangan jumlah perusahaan. Ukuran keberhasilan seharusnya terlihat dari perbaikan kinerja, pengurangan pemborosan, dan peningkatan produktivitas. Memangkas jumlah BUMN tanpa perbaikan fundamental hanya akan menciptakan masalah baru di kemudian hari.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) menempatkan transparansi sebagai fondasi utama. Dalam konteks BUMN, prinsip ini bukan hanya urusan internal korporasi, melainkan juga kepentingan publik karena aset yang dikelola adalah kekayaan negara. Keterbukaan data akan memperkecil kesenjangan informasi antara pemerintah, pengelola BUMN, dan masyarakat.
Yang juga perlu digarisbawahi, BUMN tidak seluruhnya bisa diukur dengan ukuran laba-rugi semata. Sebagian perusahaan memiliki mandat strategis, seperti menjaga ketahanan pangan atau menyediakan listrik hingga ke daerah terpencil. Perusahaan semacam ini mungkin tidak menghasilkan keuntungan sebesar perusahaan komersial, tetapi keberadaannya memiliki nilai strategis bagi negara.
Karena itu, pemerintah perlu membuat garis terang antara BUMN yang memang tidak efisien dan tidak punya prospek dengan BUMN yang menjalankan fungsi strategis tetapi membutuhkan pembenahan. Efisiensi memang kebutuhan, tetapi setiap rupiah dari kekayaan negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Restrukturisasi BUMN pada dasarnya layak didukung sepanjang dilakukan secara profesional dan berbasis data. Publik tidak hanya berhak mengetahui apa yang diputuskan pemerintah, tetapi juga mengapa keputusan itu diambil dan angka apa yang menjadi dasarnya. Sebab, BUMN bukan sekadar kumpulan badan usaha—ia adalah amanah rakyat yang harus dijaga transparansinya.