SLAWI — Momen 17 Agustus menjadi hari kebebasan bagi dua warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi. Keduanya resmi kembali ke masyarakat setelah dinyatakan selesai menjalani masa pidana, bersamaan dengan diserahkannya surat keputusan remisi dalam upacara HUT ke-81 RI di Kabupaten Tegal.
Penyerahan remisi ini disaksikan langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Ahmad Kholid, serta Sekretaris Daerah Amir Makhmud. Sejumlah pejabat Forkopimda dan kepala OPD turut hadir dalam agenda tahunan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, merinci bahwa total warga binaan yang menerima hak pengurangan masa pidana tahun ini mencapai 306 orang. Mayoritas dari mereka, yakni 304 orang, masih harus menjalani sisa hukuman di dalam lapas dengan potongan masa tahanan yang bervariasi.
"Dalam momentum HUT ke-81 RI ini, sebanyak 306 warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi mendapatkan remisi. Dua di antaranya mendapatkan remisi umum langsung pulang, sedangkan 304 lainnya mendapatkan remisi dengan besaran satu sampai enam bulan," terang Kuhen.
Edi Kuhen menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman tidak diberikan secara cuma-cuma. Kebebasan maupun pemotongan masa pidana merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan narapidana dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan di dalam lapas.
Pemberian remisi ini sekaligus menjadi momentum untuk terus mendorong kemandirian warga binaan. Selama menjalani masa pidana, mereka dibekali berbagai keterampilan produktif, termasuk di sektor UMKM dan ketahanan pangan, agar siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.