MUI Jateng Dorong Aturan Hukum Larang LGBTQ, Ketum: Fatwa Saja Tidak Cukup untuk Cegah Dampak ke Generasi Muda

Penulis: Gunawan Susilo  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 19:02:01 WIB
MUI menilai penanggulangan perilaku LGBTQ memerlukan aturan hukum berupa undang-undang, tidak cukup hanya dengan fatwa.

SEMARANGMUI menilai dampak perilaku LGBTQ terhadap generasi muda terlalu besar jika hanya diserahkan pada norma keagamaan. Organisasi kemasyarakatan ini pun mengambil langkah konkret dengan mengusulkan aturan perundang-undangan sebagai payung hukum penanggulangan di tingkat nasional.

Usulan tersebut merupakan salah satu keputusan yang lahir dari Kongres Umat Islam yang digelar sebelumnya. Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, menyampaikan hal ini langsung di hadapan pengurus MUI Jawa Tengah yang baru dilantik.

Alasan Fatwa Tidak Cukup untuk Tangani LGBTQ

Anwar menilai bahaya perilaku LGBTQ semakin besar ketika dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern. Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikat, kekhawatiran akan rusaknya moral generasi muda sulit dicegah secara sistemik.

"Sebab ini sesuatu yang sangat besar mudhorot dan mafsadah-nya buat kehidupan generasi muda terutama. Lebih-lebih kalau itu menjadi bagian dari lifestyle, maka menjadi bagian dari gaya hidup orang-orang yang sok modern," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan membutuhkan kekuatan hukum yang lebih tinggi dari sekadar imbauan. "Perlu sekali, perlu sekali penanggulangan LGBT ini tidak hanya dengan fatwa ulama, tapi juga dengan undang-undang yang menjadi hukum positif di negara ini," tegas Anwar.

MUI Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dalam sambutannya, Anwar mengakui bahwa persoalan ini tidak mungkin diselesaikan MUI seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk merealisasikan usulan tersebut menjadi produk legislasi.

"Tidak bisa kita sendirian, Bapak-bapak sekalian," imbuhnya.

Komitmen serupa disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah masa khidmat 2026-2031, Noor Achmad. Ia menyebut isu ini menjadi komitmen bersama dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan usulan untuk mempidanakan perilaku LGBTQ telah disuarakan di tingkat pusat.

"Ya, ini komitmen kami dari pusat sampai ke daerah. LGBT bahkan kemarin juga sudah diusulkan untuk ada undang-undang yang bisa mempidanakan perilaku LGBT yang ada di tengah-tengah masyarakat," kata Noor.

Isu Lain: Tingginya Angka Perceraian

Di luar persoalan LGBTQ, Anwar juga menyoroti tingginya angka perceraian di pengadilan agama. Ia menyebut persoalan ekonomi menjadi pemicu dominan yang membuat rumah tangga tidak bertahan.

"Hampir kita pastikan di seluruh pengadilan-pengadilan agama di Indonesia dari tahun ke tahun tingkat perceraian itu sangat tinggi. Panen janda, Pak. Panen janda. Itu di mana-mana itu, Pak," ujarnya.

Menurut Anwar, MUI perlu mengambil peran dalam penguatan ekonomi umat untuk menekan angka tersebut. "Saya kira Majelis Ulama Indonesia mesti peduli tentang hal-hal seperti ini dengan melakukan upaya-upaya untuk penguatan ekonomi umat," tandasnya.

Aksi Tolak LGBT di Depan Kantor Gubernur

Desakan serupa sebelumnya juga muncul dari masyarakat. Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Ummat Selamatkan Generasi (FORMASI) Semarang menggelar aksi penolakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu (23/8).

Massa aksi yang terbagi dalam kelompok laki-laki dan perempuan itu membawa poster serta spanduk bertuliskan "Semarang Tolak LGBT" dan "LGBT Penghancur Peradaban Umat". Aksi berlangsung kondusif dan tidak menutup total arus lalu lintas di Jalan Pahlawan.

Humas Aksi FORMASI Semarang, Rohmadi, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap isu yang dinilai dapat memengaruhi moral generasi muda. "Kami dari Forum Umat Selamatkan Generasi hari ini melakukan aksi damai untuk menolak LGBT. Jadi, kami ingin menyelamatkan Indonesia dari ancaman LGBT," ujar Rohmadi.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top