Pemerintah Kota Semarang mempercepat penguatan ekosistem industri halal dengan menerbitkan 100 sertifikat halal bagi pelaku UMKM di sektor batik, kriya, dan kuliner menjelang MTQ Nasional XXXI pada September 2026. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan sertifikasi ini menjadi kunci produk lokal untuk menembus pasar nasional saat gelaran akbar tersebut berlangsung.
SEMARANG — Sebanyak 100 sertifikat halal telah difasilitasi penerbitannya oleh Pemkot Semarang melalui program Waras Ekonomi. Langkah ini menyasar pelaku usaha kecil di sektor batik, kriya, dan kuliner, sekaligus menjadi persiapan serius menjelang Kota Semarang bertindak sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXXI pada September 2026.
Selain sertifikat halal, pemerintah kota juga telah menerbitkan 50 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperuntukkan bagi 20 UMKM. Inisiatif ini dinilai krusial karena kepastian kualitas dan kehalalan produk menjadi prioritas utama ketika ribuan pengunjung dari berbagai penjuru nusantara datang ke Kota Atlas.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut agenda nasional tersebut harus dimanfaatkan sebagai ruang strategis bagi UMKM lokal. "Pemerintah Kota Semarang berkomitmen penuh mendorong penguatan industri halal dan pemenuhan TKDN bagi pelaku UMKM lokal," katanya di Semarang, Selasa.
Menurut Agustina, produk lokal harus tampil dengan kualitas terbaik dan memiliki daya saing agar mampu menangkap peluang pasar yang lebih luas. "Kita ingin MTQ Nasional memberi manfaat yang lebih luas bagi Kota Semarang, termasuk para pelaku UMKM. Produk lokal harus tampil dengan kualitas yang baik, memenuhi standar, dan memiliki daya saing sehingga mampu menangkap peluang pasar nasional," pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Arwita Mawarti menjelaskan proses sertifikasi IKM binaan dikawal langsung oleh dinasnya secara bertahap. Pendampingan dimulai dari pendataan, sosialisasi, koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jateng, hingga pendaftaran dan verifikasi dokumen.
Arwita menegaskan mekanisme pengajuan permohonan sangat ringkas bagi pelaku usaha. "Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menyiapkan NIB (Nomor Induk Berusaha), serta dokumen produk, mengikuti pendampingan dan verifikasi, hingga pemeriksaan kehalalan sampai sertifikat diterbitkan," jelasnya.
Pelaku IKM binaan dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang untuk diarahkan sesuai skema fasilitasi yang tersedia. Proses evaluasi pascasertifikasi juga dilakukan untuk memastikan standar produk tetap terjaga.
Kesiapan produk dan pelaku usaha tersebut akan ditampilkan dalam Warasverse 2026 bertajuk "Kekuatan Lokal Menuju Global" yang digelar pada 21–23 Agustus 2026 di The Park Mall, Semarang. Pameran ini menjadi ajang bagi UMKM binaan untuk menunjukkan produk-produk unggulan yang telah memenuhi standarisasi.
Selain pameran produk, kegiatan tersebut akan diisi dengan talkshow strategi bisnis, workshop, turnamen, board game, dan penampilan musik. Produk-produk yang telah tersertifikasi ini disiapkan untuk mengisi berbagai agenda Semarak MTQ Nasional pada 13–18 September mendatang.
Beberapa agenda yang akan menampilkan produk UMKM lokal antara lain Halal Food Festival di Plaza Simpang Lima, Mini Dugderan, Expo Kaligrafi, Fashion Show Islami dan Batik Muslim Awards, serta Lomba Rebana Tingkat Nasional di TBRS.