BKPSDM Kudus Wajibkan 660 Pengelola Kepegawaian Ikut Sosialisasi Disiplin ASN, Pelanggaran Ringan Sering Terjadi karena Lupa

Penulis: Irfan Hakim  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:28:32 WIB
Kepala BKPSDM Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan materi sosialisasi disiplin ASN secara daring kepada 660 pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Kudus.

KUDUS — Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyebut masih banyak pelanggaran disiplin yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan ketidaktahuan mekanisme administrasi. Contohnya, pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit tetapi lupa melengkapi surat izin atau tidak mengajukan cuti.

“Jangan sampai pelanggaran terjadi hanya karena lupa atau tidak memahami mekanismenya. Karena itu kami minta setiap unit melakukan internalisasi kembali,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (14/7).

Materi Disiplin Wajib Diteruskan ke Seluruh Pegawai

Sosialisasi yang diikuti 660 pengelola kepegawaian tersebut dilakukan secara daring dan terbagi dalam beberapa sesi karena keterbatasan kapasitas ruang pertemuan virtual. Peserta berasal dari lingkungan puskesmas, SMP, SD, serta sejumlah unit pelayanan teknis lainnya.

“Ini untuk refreshment dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pegawai agar aturan disiplin benar-benar dipahami dan dilaksanakan,” kata Tulus.

Setelah kegiatan utama, setiap OPD dan unit kerja berkewajiban menyampaikan materi yang sama kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing. Hasil sosialisasi internal itu wajib dilaporkan kepada BKPSDM, mencakup dokumen kegiatan, waktu pelaksanaan, serta jumlah peserta.

Orientasi PPPK Tekankan Pelayanan Prima hingga September

Penguatan kualitas pelayanan juga ditanamkan melalui orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Program yang berlangsung sejak April ini dijadwalkan mencapai angkatan ke-15 pada September mendatang.

Dalam orientasi tersebut, nilai pelayanan prima menjadi materi utama. Para PPPK diarahkan memahami bahwa tugas aparatur bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan.

“Pelayanan tersebut mencakup masyarakat secara umum, siswa di sekolah, hingga pasien di puskesmas,” beber Tulus.

Bupati Minta OPD Awasi Jajarannya Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Bupati Kudus Sam’ani mengapresiasi kedisiplinan seluruh jajaran Pemkab Kudus. Menurutnya, kebersamaan dan integritas ASN menjadi kekuatan penting dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Mari kita sikapi kebersamaan ini untuk mengetahui kekuatan ASN di Kudus, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati dalam apel pagi pegawai di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus.

Bupati meminta pimpinan OPD melakukan pengawasan dan pembinaan secara preventif terhadap jajaran masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top