Satlantas Polres Purbalingga menghadirkan layanan SIM Keliling di Taman Gembungan, Kecamatan Kaligondang, pada Rabu, 2 September 2026, khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan C.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menyatakan penempatan unit keliling di area publik bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberi kenyamanan bagi warga Kaligondang yang hendak memperpanjang SIM tanpa perlu ke Satpas pusat.
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Taman Gembungan, Kecamatan Kaligondang |
| Hari | Rabu, 2 September 2026 |
| Jam | 09.00 - 12.00 WIB |
| Golongan SIM | SIM A dan SIM C (perpanjangan) |
Berikut syarat yang perlu disiapkan pemohon perpanjangan SIM:
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | SIM lama asli yang masih berlaku (belum mati masa berlakunya) |
| 2 | Fotokopi KTP dan KTP asli untuk verifikasi |
| 3 | Surat keterangan sehat dari dokter |
| 4 | Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan |
| 5 | Mengisi formulir dan membayar biaya perpanjangan sesuai golongan SIM |
Mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Taman Gembungan, Kaligondang.
Tidak, layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan baru.
Pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di armada pelayanan keliling.
Ya, KTP asli dan fotokopinya wajib dibawa untuk verifikasi data.
Pemohon bisa menunggu jadwal SIM Keliling di lokasi lain pada hari berikutnya sesuai jadwal Satlantas Purbalingga.