KLATEN — Proses hukum atas dugaan perusakan dan pencurian komponen stone crusher di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuai sorotan. Kuasa hukum pemilik depo mempertanyakan prosedur penanganan perkara yang dilakukan aparat Polresta Klaten, terutama terhadap orang-orang yang telah diamankan warga setempat saat kejadian berlangsung.
Sri Lestari, pemilik Depo Pasir MJS, mendatangi Mapolresta Klaten pada Kamis (3/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ratno Agustio Hutomo. Pemeriksaan kali ini menyangkut alas hak kepemilikan aset atau komponen stone crusher yang menjadi objek perkara.
Ratno menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Menurut dia, saat peristiwa berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa orang yang diduga melakukan perusakan langsung ditangkap oleh warga sekitar lokasi kejadian di Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Dukuh Pangehan, Desa Majegan.
"Atas proses tangkap tangan yang dilakukan itu, dari pihak Polresta Klaten menyarankan untuk membuat pengaduan. Lha ini justru kita menjadi tanda tanya, kenapa orang tindak pidananya sudah tertangkap, tetapi tidak dimintai keterangan," ujar Ratno kepada wartawan.
Ia menilai terdapat perbedaan prosedural yang mendasar antara penanganan perkara berbasis pengaduan dengan peristiwa yang masuk kategori tertangkap tangan. Pada kasus tertangkap tangan, peristiwa tindak pidananya sudah nyata terjadi dan pelaku diketahui, sehingga aparat seharusnya langsung menindaklanjuti tanpa menunggu laporan resmi.
"Kalau misalnya pengaduan, prosesnya adalah itu dugaan. Kalau tangkap tangan itu peristiwa terjadinya tindak pidana sudah ada. Jadi ada perbedaan dalam proses prosedural itu. Di KUHAP kan berbeda," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemeriksaan terhadap Sri Lestari difokuskan pada bukti kepemilikan aset. Ratno menjelaskan bahwa pembuktian alas hak menjadi penting karena perkara ini berkaitan dengan kebendaan, yakni siapa yang sah memiliki komponen stone crusher yang menjadi objek sengketa.
"Materinya hari ini kita melakukan proses berita acara pemeriksaan sebagai pemilik tentang alas hak. Karena ini menyangkut tentang kepemilikan, kebendaan. Apakah kebendaan itu benar-benar milik orang ini, yang berhak melakukan pengaduan," kata Ratno.
Sri Lestari sendiri mengaku tidak mengenal orang-orang yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang mengaku telah membeli Depo Pasir MJS. Klaim kepemilikan sepihak itulah yang diduga menjadi pemicu aksi perusakan dan pencurian komponen mesin penghancur batu tersebut.
Atas insiden tersebut, Sri Lestari menaksir kerugian mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Pihaknya berharap aparat Polresta Klaten segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
"Kita pantau untuk ke depannya. Mudah-mudahan proses ini segera bisa terungkap," imbuh Ratno.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Klaten mengenai perkembangan penyelidikan perkara dugaan perusakan dan pencurian di Depo Pasir MJS tersebut.