SLAWI — Tim khusus Disperintransnaker Kabupaten Tegal turun langsung ke fasilitas manufaktur susu di Kecamatan Kramat. Inspeksi dipimpin Bidang Pengendalian Izin Usaha Industri dan Pengelolaan SIINas. Sasaran pemeriksaan adalah unit usaha berkategori kegiatan berisiko Menengah-Tinggi.
Kabid Pengendalian Izin Usaha Industri dan Pengelolaan SIINas, Bintang Suryowicaksono, mewakili Kepala Dinas Surpyadi, menyebut perusahaan yang diverifikasi merupakan penanaman modal dalam negeri. Pabriknya berlokasi di Dukuh Petiyangan Damyak, Kecamatan Kramat.
"Verifikasi teknis kali ini kami lakukan terhadap Perusahaan GNM yang bergerak di industri susu segar dan krim (KBLI: 10501) yang merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri berlokasi di Dukuh Petiyangan Damyak Kecamatan Kramat," kata Bintang, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025. Keduanya mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Petugas memastikan seluruh kegiatan administratif dan operasional perusahaan sesuai kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Bintang menegaskan, pemeriksaan lapangan bertujuan mencocokkan kondisi nyata pabrik dengan dokumen yang diajukan. Data lapangan disinkronkan langsung dengan portal Online Single Submission (OSS) dan SIINas.
"Pemeriksaan lapangan kami lakukan untuk memastikan fasilitas produksi, mesin, dan infrastruktur apakah telah sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam sistem Online Single Submission OSS atau SIINas," ujar Bintang.
Petugas memetakan area pabrik, kesiapan mesin pengolahan, hingga alur proses produksi. Aspek keselamatan kerja dan sistem pengelolaan limbah lingkungan masuk indikator utama penilaian. Industri skala Menengah-Tinggi wajib menerapkan tata kelola proteksi lingkungan secara ketat.
Tujuannya agar aktivitas produksi tidak memicu pencemaran bagi pemukiman di sekitar pabrik. Bintang menyebut daya dukung lingkungan harus dipenuhi secara rasional.
"Termasuk kepatuhan lingkungan dan keselamatan untuk menjamin kegiatan usaha tidak merusak lingkungan, mematuhi standar keselamatan, dan kesehatan, terutama bagi usaha risiko menengah-tinggi," tuturnya.
Bahan baku pabrik ini diserap dari peternak lokal. Susu kambing dipasok dari peternak di Kabupaten Tegal, sedangkan susu sapi didatangkan dari Baturraden, Banyumas. Produk diolah menjadi susu kemasan cup berukuran 125 mililiter.
Hasil produksi tidak dijual bebas di pasaran. Susu kemasan tersebut didistribusikan khusus untuk menyuplai 20 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Verifikasi lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam penerbitan izin edar resmi dari BPOM RI. Pemkab Tegal menempatkan pengecekan teknis sebagai pintu sebelum produk susu bisa beredar secara legal.
Disperintransnaker belum menyampaikan jadwal lanjutan pasca-verifikasi. Kepastian izin edar bergantung pada hasil evaluasi dokumen dan temuan lapangan yang telah dicatat petugas.