Kemenag Usulkan 3 Skema Kesejahteraan Guru Non ASN, Penghasilan Rp2 Juta hingga Rp3,83 Juta per Bulan

Penulis: Gunawan Susilo  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:47:01 WIB
Menteri Agama menyampaikan usulan tiga skema kesejahteraan bagi guru non ASN di lingkungan Kemenag.

WONOGIRI — Data Kementerian Agama mencatat 821.519 guru mengajar di madrasah secara nasional, dan 655.622 di antaranya berstatus non ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam non ASN yang juga menanti kejelasan kesejahteraan.

Tiga skema pembiayaan yang diajukan Kemenag dibedakan berdasarkan patokan penghasilan dan konsekuensi anggarannya. Perbedaan antar-skema cukup lebar, terutama saat dihitung untuk pembayaran 13 bulan.

Skema 1: Setara Gaji Pokok PNS Golongan IV/a

Opsi pertama memakai patokan gaji pokok PNS Golongan IV/a dengan masa kerja 10 tahun. Nilainya sekitar Rp3,83 juta per bulan.

Jika dihitung 13 bulan, kebutuhan anggaran skema ini mencapai sekitar Rp37,95 triliun. Angka itu menjadikannya pilihan paling mahal di antara tiga alternatif yang diajukan.

Skema 2: Mengacu UMK, Anggaran Paling Rendah

Pilihan kedua menggunakan patokan pendapatan terendah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam perhitungan Kemenag, Banjarnegara dipakai sebagai contoh dengan angka sekitar Rp2,02 juta.

Dengan biaya Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan Rp23,1 triliun. Skema ini menjadi opsi dengan beban fiskal paling ringan.

Skema 3: Setara Gaji Pokok PPPK Masa Kerja 0 Tahun

Alternatif ketiga mengacu pada gaji pokok PPPK dengan masa kerja 0 tahun, senilai sekitar Rp3,20 juta per bulan. Proyeksi anggaran untuk 13 bulan mencapai Rp31,69 triliun.

Dilihat dari besaran anggaran, urutan ketiga opsi adalah Rp37,95 triliun (PNS Golongan IV/a), Rp31,69 triliun (PPPK masa kerja 0 tahun), dan Rp23,1 triliun (pendapatan terendah/UMK).

Mayoritas Guru Madrasah Berstatus Non ASN

Menteri Agama menyatakan mayoritas guru madrasah masih berstatus non ASN sehingga diperlukan skema afirmasi untuk menjamin penghasilan yang layak.

"Afirmasi kesejahteraan guru non ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag.

95,4 Persen Madrasah Dikelola Swasta

Persoalan kesejahteraan ini tidak lepas dari besarnya peran lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 atau sekitar 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Madrasah negeri hanya sekitar 4.085 lembaga atau 4,6 persen.

"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," ujar Menag.

Madrasah Swasta Diminta Tak Jadi Penonton Pendidikan Gratis

Kemenag juga menyoroti kebijakan pendidikan gratis. Pemerintah diminta memastikan madrasah swasta tidak tertinggal apabila program tersebut diterapkan secara nasional.

"Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan," ungkap Menag.

Menurutnya, terdapat sekitar 12 juta siswa yang belajar di madrasah swasta. Karena itu, kebijakan pendidikan gratis perlu memperhitungkan keberadaan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

"Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," lanjut Menag.

Pesantren dan Pendidikan Diniyah Ikut dalam Perhitungan

Selain madrasah, pesantren menjadi bagian dari ekosistem pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat. Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal tercatat mengelola 194.179 santri dengan dukungan 13.392 ustadz.

Belum ada kepastian bahwa salah satu dari tiga skema tersebut langsung diterapkan. Ketiganya masih berupa usulan Kemenag dalam pembahasan peningkatan kesejahteraan guru non ASN, dan keputusan akhir bergantung pada kemampuan anggaran negara.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top