BOYOLALI — Penangkapan JK berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual-beli BBM bersubsidi di kawasan Kiringan, Boyolali. Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyebut informasi itu masuk pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, lalu ditindaklanjuti petugas hingga pelaku dibekuk.
Dari tangan JK, penyidik mengamankan puluhan jeriken berisi Pertalite dengan total 1.040 liter. BBM itu belum sempat keluar dari lokasi penyimpanan saat petugas menggerebek.
JK memanfaatkan 10 barcode yang ia miliki sejak empat bulan terakhir. Barcode itu dipakai berulang kali saat membeli Pertalite di SPBU, sehingga petugas mengira pembelian dilakukan oleh konsumen berbeda.
Dari cara itu, pelaku mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah jauh di atas kebutuhan rumah tangga. Polisi menduga praktik tersebut sudah berjalan sejak barcode pertama kali digunakan.
Selain BBM, petugas menyita satu unit mobil L300 yang tangkinya dimodifikasi hingga berkapasitas sekitar 400 liter. Kendaraan itu dipakai untuk menampung Pertalite dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke jeriken.
Barang bukti lain berupa mesin pompa untuk memindahkan Pertalite dari tangki modifikasi ke jeriken, mobil distribusi, serta 28 jeriken. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Boyolali.
JK dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan itu membawa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut.
"Kejadiannya diketahui pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi dari masyarakat, pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite di daerah Kiringan, Boyolali," ujar Indra Maulana Saputra dalam keterangan pers di Mapolres Boyolali, Kamis 30 Oktober 2026.
Kasus JK menambah daftar penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Boyolali. Pola yang dipakai tergolong sederhana: memanfaatkan barcode pembelian berulang, lalu menampung hasilnya di tangki modifikasi dan jeriken.
Polres Boyolali mengimbau warga melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. Pengawasan pembelian Pertalite di SPBU disebut akan diperketat menyusul pengungkapan kasus ini.