KUDUS — Pansus III DPRD Kudus menempatkan persoalan jual beli kavling tanpa kejelasan status sebagai salah satu alasan utama percepatan regulasi. Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memasuki dengar pendapat publik ketiga, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memberi masukan sebelum naskah disempurnakan.
Ketua Pansus III DPRD Kudus Mochamad Bisri menyebut aturan khusus dibutuhkan agar pengembangan hunian di Kudus berjalan lebih tertib. Regulasi itu akan menjadi landasan penataan, baik bagi pengembang berbadan hukum maupun pihak yang belum memiliki badan hukum.
"Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan," ungkap Bisri.
Tiga Risiko yang Menimpa Pembeli Kavling dan Rumah
Pembahasan pansus menyoroti sejumlah titik rawan yang berulang merugikan warga. Pertama, penjualan tanah kavling dengan status belum jelas. Pembeli berpotensi menghadapi masalah ketika tanah yang dibeli ternyata bermasalah, sertifikat tidak tersedia, atau legalitas pengembang tidak memadai.
Kedua, persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Pada sejumlah kawasan, PSU dilaporkan belum dibangun atau terbengkalai meski unit hunian sudah dijual.
Ketiga, dampak langsung ke warga. Mereka yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli rumah maupun tanah kavling berisiko tidak memperoleh fasilitas lingkungan sebagaimana dijanjikan pengembang.
Mengapa DPRD Menilai Perda Ini Mendesak
Membeli tanah kavling atau rumah seharusnya menjadi langkah menuju kehidupan yang lebih mapan. Kenyataannya, persoalan legalitas tanah, sertifikat yang tidak jelas, hingga fasilitas perumahan yang tak kunjung dibangun masih menjadi risiko nyata bagi masyarakat Kudus.
Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif. Pansus III mendorong agar regulasi memberi kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam pengembangan kawasan permukiman di Kudus.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Dengar Pendapat Publik
Dengar pendapat publik ketiga menjadi tahap penyempurnaan naskah sebelum raperda dibawa ke tahap berikutnya di DPRD Kudus. Masukan dari pemangku kepentingan akan dipakai untuk merapikan substansi aturan, terutama yang menyangkut kewajiban pengembang dan perlindungan pembeli.
Setelah perda ditetapkan, penataan perumahan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengembang berbadan hukum maupun yang belum memiliki badan hukum akan diukur dengan standar yang sama sesuai aturan baru.