Polres Sukoharjo Ringkus Dua Residivis Pencuri Motor dan Ponsel, Korban Tertidur di Pinggir Jalan Jebres

Penulis: Joko Purnomo  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:26:32 WIB
Dua residivis pencuri motor dan ponsel berhasil diringkus Polres Sukoharjo dalam waktu kurang dari 24 jam.

SUKOHARJO — Niat beristirahat sejenak di pinggir jalan berujung petaka bagi seorang warga Sukoharjo. Motor dan ponsel miliknya raib digasak kawanan residivis saat korban tertidur pulas di kawasan Jebres, Sukoharjo.

Tim Resmob Polres Sukoharjo yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari satu hari, dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

Dua Tersangka Residivis Kasus Serupa

Kapolres Sukoharjo melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara untuk kasus pencurian dengan pemberatan.

"Keduanya adalah residivis spesialis curanmor dan jambret. Mereka sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Sukoharjo dalam keterangannya, Senin (15/4).

Kronologi: Korban Tertidur, Pelaku Gasak Motor dan Ponsel

Peristiwa bermula saat korban melintas di Jalan Jebres dan memutuskan berhenti karena merasa lelah dan mengantuk. Tanpa sadar, korban tertidur di atas motornya.

Dua pelaku yang melihat situasi itu langsung memanfaatkan kelengahan korban. Mereka mengambil sepeda motor dan ponsel yang tergeletak di dekat korban sebelum melarikan diri ke arah timur.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah ponsel dari tangan tersangka. Kedua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

  • Fakta Singkat:
  • Dua residivis spesialis curanmor dan jambret diringkus.
  • Korban tertidur karena mengantuk di pinggir Jalan Jebres.
  • Barang bukti: satu unit motor dan satu ponsel.
  • Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top