TEGAL — Isu zonasi tempat hiburan malam di Kota Tegal mencuat ke permukaan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS secara resmi meminta Pemkot Tegal untuk mengkaji ulang perizinan bisnis tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Senin lalu.
Rapat yang dihadiri langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah itu menjadi panggung bagi para legislator untuk menyuarakan keresahan warga. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih, menjadi salah satu yang paling vokal.
"Fraksi Partai Golkar menyoroti keberadaan tempat hiburan malam tersebut yang berada di kawasan pemukiman yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan dan pondok pesantren," ujar Enny dari podium rapat.
Menurut Golkar, Pemkot Tegal dinilai kurang cermat dalam menerbitkan izin usaha baru. Dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan ketertiban warga. Fraksi ini mendesak agar kehati-hatian ditingkatkan dalam setiap proses perizinan.
Senada dengan Golkar, Fraksi PKS melalui Juru Bicara Erni Ratnati menyampaikan sikap yang lebih tegas. Ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada angka investasi semata.
“Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan investasi,” kata Erni. Fraksinya memberikan beberapa rekomendasi konkret yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot.
Pertama, pemerintah diminta melakukan kajian dampak sosial atau social impact assessment secara transparan sebelum izin diterbitkan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kedua, Fraksi PKS mendesak kepatuhan penuh terhadap tata ruang dan undang-undang yang berlaku. Seluruh operasional hiburan malam di Kota Tegal harus dipastikan tidak melanggar zonasi yang telah ditetapkan.
Ketiga, mereka meminta adanya filter investasi yang ketat. Norma sosial masyarakat dan nilai-nilai religi setempat harus diutamakan ketimbang sekadar mengejar target nilai investasi daerah.
Langkah tegas dari legislatif ini diharapkan mampu meredam keresahan warga sekaligus menciptakan iklim investasi di Jawa Tengah yang lebih kondusif dan beradab.