JAWA TENGAH — Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan bahwa pertemuan dengan pimpinan MPR pada Rabu lalu membahas nota kesepahaman yang memuat permintaan agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan penyusunan putusan MK. Ia menegaskan hal itu tidak melanggar aturan.
“Memang seperti itu maksud kedatangannya,” ujar Enny melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).
Enny merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mengatur bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat kepada MPR, DPR, DPD, dan Presiden terkait permohonan yang diperiksa. Ia menegaskan praktik ini bukan hal baru.
“Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan,” kata Enny.
Pasal 54 UU MK berbunyi: Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan MoU dengan MK telah ditandatangani. Isinya, MPR akan menerima salinan putusan MK dan dimintai keterangan dalam proses penyusunan amar putusan.
“Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu,” kata Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan di gedung MK, Rabu (8/7).
Muzani beralasan, MPR adalah lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi karena terlibat dalam proses penyusunan dan amendemen UUD 1945. Oleh sebab itu, menurutnya, MPR perlu didengar pandangannya sebelum MK mengambil keputusan tentang tafsir konstitusi.
“Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen,” ujar Muzani.
Muzani menegaskan, meski ada MoU, kedua lembaga tetap bekerja sesuai koridor konstitusi masing-masing dan tidak saling mencampuri kewenangan. Pernyataan ini menjadi penting mengingat kekhawatiran publik akan potensi intervensi politik terhadap independensi MK.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari kalangan akademisi atau pegiat hukum tata negara terkait potensi dampak MoU tersebut terhadap kemandirian MK dalam memutus perkara. Publik menunggu transparansi isi nota kesepahaman yang diteken kedua lembaga negara itu.