KUDUS — Aktivitas di sejumlah kafe jalanan atau street coffee di Kudus kembali memicu keresahan warga. Praktik kopi pangku, di mana pelanggan duduk sambil memangku wanita, terekam dalam foto yang viral di media sosial. Lokasi kejadian berada di depan kantor PT Telkom dan Kejaksaan Negeri Kudus.
Sepasang muda mudi dalam foto itu tampak cuek melakukan aktivitas mesum di tempat umum. Peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oknum pengelola kafe jalanan di dua ruas protokol tersebut.
Sebelum kasus kopi pangku mencuat, aparat Polsek Kudus sudah menggerebek sejumlah kafe yang menjual minuman keras secara terang-terangan. Penggerebekan itu berujung pada penangkapan oknum penjual yang kemudian diseret ke polisi dan diberikan sanksi.
Penjualan miras berkedok kafe jalanan ini dinilai sangat meresahkan karena lokasinya berada di zona merah yang kerap memicu kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Aktivitas tersebut dinilai mencoreng citra Kudus sebagai kota religius warisan Sunan Kudus.
Merespons kontroversi yang terus berulang, Polsek Kudus bersama aparat Pemerintah Kecamatan Kota mengambil langkah tegas. Puluhan pemilik kafe jalanan yang tergabung dalam Paguyuban PKL Street Coffee dikumpulkan dan diberikan pembinaan.
"Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar," ujar Kapolsek Kudus AKP Subkan. Polisi menegaskan bahwa kebijakan toleransi hanya bisa berjalan jika seluruh pedagang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Kudus tidak melarang keberadaan usaha kafe jalanan, namun memberikan ancaman serius bagi yang melanggar aturan. Jika praktik kopi pangku atau penjualan miras terulang kembali, polisi mengancam akan menutup permanen kafe nakal tersebut.
Peringatan ini disampaikan langsung di hadapan puluhan pemilik kafe yang hadir dalam pembinaan di Mapolsek Kudus. Polisi berharap langkah preventif ini bisa mengembalikan ketertiban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani tanpa harus menutup paksa usaha warga.