SEMARANG — Rencana pemerintah melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan pajak menuai kritik dari pegiat konsumen. LP2K Jawa Tengah menilai langkah ini bakal membuat warga di kampung dan kelurahan merasa tidak nyaman, alih-alih meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, mengatakan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam urusan perpajakan memiliki dampak psikologis yang kontraproduktif. “Menurut saya kurang pas, karena menimbulkan dampak psikologis yang tidak nyaman bagi masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya memanfaatkan struktur yang sudah ada dan memiliki kedekatan emosional dengan warga. “Sebenarnya lebih elegan kalau melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan yang bisa masuk sampai level RT/RW,” kata Mufid.
Mufid mencontohkan sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai sudah berjalan efektif. Di banyak daerah, perangkat RT dan RW menjadi ujung tombak, bahkan menerapkan sistem jemput bola untuk memudahkan warga membayar.
“Sebagai contoh misalnya PBB. Pemkot cukup bagus dengan melibatkan RT RW, bahkan ada jemput bola,” katanya.
LP2K Jateng mendorong pemerintah memaksimalkan pendekatan digital untuk mengingatkan wajib pajak. Program Sengkuyung yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dinilai sebagai langkah awal yang baik dan bisa diperkuat.
“Iya itu (Sengkuyung) salah satu langkah. Sekarang juga bisa broadcast mengingatkan wajib pajak yang belum lunas melalui WhatsApp jika ada identitas yang jelas sampai nomor WA wajib pajak,” ujar Mufid.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak sebaiknya ditempuh melalui edukasi, pendekatan persuasif, maupun pemberian insentif kepada masyarakat. “Pemerintah bisa melakukan upaya persuasif bahkan insentif agar kepatuhan pajak meningkat,” katanya.
Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut mengatur pembentukan jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.