JAWA TENGAH — Dalam sesi pembukaan TTM Series 8, Ense menyoroti dua isu krusial yang saat ini membayangi pelaku usaha nikel. Pertama, rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mewujudkan bursa mineral Indonesia atau Indonesia Mineral Exchange (IMEX). Kedua, dampak penertiban kawasan hutan (PKH) terhadap area tambang yang melanggar batas.
“Masih banyak terjadi kekeliruan dalam kegiatan penambangan yang melewati tata batas kawasan hutan, sehingga dikenakan denda administrasi,” ungkap Ense yang juga menjabat Komisaris PT Adhita Nikel Indonesia.
Ia merujuk pada perubahan regulasi dari PP No. 24/2021 menjadi PP No. 45/2025 yang memperketat pengawasan lewat Satgas PKH. Pelaku usaha yang tidak segera membenahi dokumen dan batas lahan berpotensi terkena sanksi.
Selama tiga hari pelatihan, peserta mendapat pembekalan langsung dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Tak hanya itu, kementerian lain seperti bidang perekonomian, keuangan, lingkungan hidup, dan kehutanan juga turut hadir sebagai narasumber.
“Para penambang, karyawan, bahkan pengusaha diminta melihat outlook Minerba secara lebih lengkap, termasuk lanskap, usaha-usaha, serta beberapa peraturan dan strategi,” jelas Ense.
Pendekatan ini diambil agar peserta tidak hanya mendengar teori, tetapi juga memahami langsung arah kebijakan pemerintah dari para pembuatnya.
Ense berharap pelatihan ini mampu memperkuat kepatuhan dan tata kelola sektor pertambangan nikel. Dengan pemahaman yang tepat, perusahaan bisa menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practices/GMP) dan menghindari kesalahan fatal di lapangan.
“Semoga para peserta bisa membawa hasil dari kegiatan ini untuk mengembangkan serta menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada di kegiatan operasional perusahaannya,” pungkasnya.
APNI sendiri berkomitmen menjadikan TTM sebagai agenda rutin. Seri ke-8 ini diikuti 120 peserta dari berbagai organisasi dan asosiasi pertambangan di Indonesia.