Beasiswa Santri Jateng 2026 Dibuka, Bantuan Rp 1 Juta per Semester untuk Mahasiswa Ma'had Aly dan Santri Penggerak

Penulis: Joko Purnomo  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:26:31 WIB
Pemprov Jawa Tengah membuka pendaftaran Beasiswa Santri Jateng 2026 dengan dua skema, yaitu Mahasantri Ma'had Aly dan Santri Penggerak.

SEMARANG — Pemprov Jawa Tengah membuka dua skema beasiswa bagi santri yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pesantren Obah yang bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia dari lingkungan pesantren sekaligus mendorong peran santri dalam pembangunan daerah.

Ketua Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) Jawa Tengah, Hasyim Muhammad, menyampaikan bahwa dua program tersebut memiliki sasaran yang berbeda. Beasiswa Mahasantri Ma'had Aly diperuntukkan bagi warga Jateng yang menempuh pendidikan Marhalah Ula atau setara jenjang S1 di Ma'had Aly, sedangkan Santri Penggerak menyasar mahasiswa aktif yang masih menjalani kehidupan pesantren.

Beasiswa Mahasantri Ma'had Aly: 420 Kursi untuk 25 Pesantren Tinggi

Ma'had Aly merupakan pendidikan tinggi berbasis pesantren yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama melalui Majelis Masyayikh. Berbeda dengan perguruan tinggi umum, seluruh perkuliahan di Ma'had Aly bersumber dari kitab kuning dengan masa studi empat tahun.

“Ma'had Aly merupakan pendidikan tinggi yang hanya ada di pesantren. Seluruh perkuliahan dan materi pembelajarannya bersumber dari kitab kuning. Masa kuliahnya juga empat tahun, sama seperti perguruan tinggi lainnya,” kata Hasyim saat berdiskusi dengan wartawan di Kota Semarang, Selasa (18/8/2026).

Dari 25 Ma'had Aly yang tersebar di Jawa Tengah, LFSP menyiapkan sekitar 420 penerima beasiswa. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 1 juta per semester dengan masa pemberian maksimal enam semester, sehingga total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp 6 juta. Bantuan mulai diperhitungkan sejak Oktober 2026.

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan:

  • Berstatus penduduk Jawa Tengah
  • Aktif kuliah minimal semester II
  • Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS)
  • Mendapat rekomendasi dari Ma'had Aly mitra
  • Diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan DTSEN
  • Memiliki prestasi sebagai pertimbangan seleksi

Mahasiswa yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kelompok prioritas. “Kita akan memprioritaskan mereka yang masuk kategori miskin, dan tentu mereka yang berprestasi,” jelas Hasyim.

Hasil seleksi Beasiswa Mahasantri dijadwalkan diumumkan pada 12 Oktober 2026. Pemberkasan berlangsung 13–20 Oktober, kemudian pelepasan dan pembekalan dijadwalkan 21–24 Oktober 2026.

Santri Penggerak: IPK Minimal 3,00 dan Esai Wajib

Skema kedua, Santri Penggerak, menjangkau mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu — saintek, humaniora, hingga keislaman. Mahasiswa kedokteran, teknik, hukum, dan program studi lain bisa mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan.

Pendaftar wajib berstatus mahasiswa minimal semester III di perguruan tinggi mitra Pemprov Jateng, masih mondok di pesantren, aktif dalam organisasi intra atau ekstra kampus, dan memiliki IPK minimal 3,00. Pesantren tempat tinggal harus memiliki dokumen legalitas berupa Tanda Daftar Pesantren, Piagam Statistik, atau Izin Operasional Pondok Pesantren.

Calon peserta juga tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari APBN maupun APBD, serta diwajibkan membuat esai bertema “Peran Santri dalam Pembangunan di Jawa Tengah”.

Seleksi dilakukan dua tahap. Tahap pertama memeriksa administrasi dan menilai tulisan. Peserta yang lolos kemudian mengikuti tahap kedua berupa pengujian kemampuan membaca Al-Qur'an, wawasan kebangsaan, serta pengetahuan kepesantrenan.

Program ini dirancang untuk menjaring mahasiswa yang tidak hanya berprestasi akademik, tetapi juga memiliki pengalaman organisasi dan potensi menjadi penggerak di masyarakat.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top