JAKARTA — Aturan penundaan transaksi di sektor perbankan menegaskan limitasi waktu yang jelas. Berdasarkan UU No. 8/2010 tentang TPPU, penyedia jasa keuangan memiliki hak untuk menunda transaksi hingga maksimal lima hari kerja pada kondisi tertentu.
Yunus Husein, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyampaikan bahwa kewenangan tersebut melekat pada bank dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Ia menuturkan, Pasal 26 UU TPPU menjadi payung hukum bagi bank untuk mengambil langkah ini. Kondisi yang membolehkan antara lain ketika ditemukan dugaan harta kekayaan hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai sebagai tempat menampung dana haram.
Yunus juga membedakan tindakan ini dengan langkah aparat penegak hukum. Penundaan oleh bank bersandar pada Pasal 26, sementara tindakan aparat diatur dalam Pasal 70 UU TPPU dalam konteks kewenangan penegakan hukum.
Contoh penerapan terlihat dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya menegaskan langkah itu adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran. Jika dalam proses tidak ditemukan indikasi pidana, transaksi akan kembali dibuka dan dana di rekening dijamin tidak berkurang.
Yunus menilai, dalam konteks tersebut, penundaan transaksi adalah bagian dari proses penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening telah berbuat melanggar hukum.
Dengan demikian, kewenangan bank untuk menunda transaksi tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan nasabah. Penentuan unsur pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pandangan senada. Penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.