OJK Denda 23 Emiten Rp 73,99 Miliar, Bakrie & Brothers hingga Nippon Indosari Terkena

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 15:59:02 WIB
Petugas menunjukkan dokumen sanksi administratif OJK kepada emiten di kantornya, Senin (31/8).

JAWA TENGAH — Daftar sanksi itu merupakan bagian dari total 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis yang diterbitkan regulator sepanjang tahun ini. Selain ketiga emiten tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Siapa Saja Emiten yang Kena Sanksi OJK?

Daftar lengkap emiten yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026 mencakup:

  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  • PT Darmi Bersaudara Tbk
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  • PT Indo Boga Sukses Tbk
  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  • PT Fimperkasa Utama Tbk
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  • PT Ifishdeco Tbk
  • PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
  • PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Pelanggaran Apa yang Menyebabkan Emiten Dihukum?

OJK menyebut pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi bervariasi, mulai dari aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, hingga penyajian dan audit laporan keuangan. Beberapa emiten juga terbukti melanggar kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan.

Selain itu, regulator menemukan pelanggaran terkait transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Sanksi tidak hanya menyasar emiten. OJK juga menghukum direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali yang menyebabkan pelanggaran.

Denda Keterlambatan Laporan Jauh Lebih Besar

Di luar sanksi pelanggaran pasar modal, OJK menerbitkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait. Total dendanya jauh lebih besar, mencapai Rp 253,07 miliar, plus 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Lalu 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp 7,87 miliar. Sebanyak 209 sanksi terkait keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp 1,83 miliar, dan delapan sanksi berupa denda Rp 32,3 juta untuk keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," tegas OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Bagi investor, daftar sanksi ini menjadi sinyal penting untuk mencermati tata kelola emiten sebelum mengambil posisi. Perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan pelaporan biasanya memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga saham dan kepercayaan pasar.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top