JAWA TENGAH — Daftar sanksi itu merupakan bagian dari total 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis yang diterbitkan regulator sepanjang tahun ini. Selain ketiga emiten tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Selain itu, regulator menemukan pelanggaran terkait transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sanksi tidak hanya menyasar emiten. OJK juga menghukum direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali yang menyebabkan pelanggaran.
Rinciannya, 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Lalu 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp 7,87 miliar. Sebanyak 209 sanksi terkait keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp 1,83 miliar, dan delapan sanksi berupa denda Rp 32,3 juta untuk keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," tegas OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8).
Bagi investor, daftar sanksi ini menjadi sinyal penting untuk mencermati tata kelola emiten sebelum mengambil posisi. Perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan pelaporan biasanya memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga saham dan kepercayaan pasar.