Delapan Kursi Kepala Dinas di Pemkab Kendal Masih Kosong, Bupati Tika Siapkan Seleksi Lanjutan

Penulis: Joko Purnomo  •  Kamis, 03 September 2026 | 16:17:02 WIB
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memastikan seleksi lanjutan untuk mengisi delapan kursi kepala dinas yang masih kosong akan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
yang lowong mencakup Diskominfo, DP2KBP2PA, hingga Dinarpus. Bupati Tika memastikan pengisian jabatan selanjutnya berjalan sesuai regulasi dan transparan. ISI:

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih menghadapi kekosongan delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara kepala dinas. Kondisi ini terjadi meski Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari telah melantik 22 pejabat pada Kamis, 3 September 2026.

Delapan Posisi Krusial Menunggu Isi

Jabatan yang kosong antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala DP2KBP2PA, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Daftar itu berlanjut ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Kesbangpol, dan Kepala BKPSDM.

Dua posisi lain yang belum terisi ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus). Seluruh kursi ini menunggu proses seleksi berikutnya.

Prosedur Seleksi Menjadi Prioritas

Bupati Kendal yang akrab disapa Tika menegaskan pengisian 22 posisi JPTP yang dilantik hari itu telah mengikuti prosedur dan regulasi berlaku. Para pejabat yang dilantik sebelumnya telah menuntaskan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Tahapan tersebut mencakup penilaian kompetensi dan kesesuaian calon dengan jabatan yang akan ditempati. “Pengisian 22 JPT ini sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini menjadi pondasi krusial bagi tata kelola birokrasi yang bersih di lingkungan Pemkab Kendal. Publik dapat mengawal proses ini dengan mengakses informasi resmi dari sekretariat daerah.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: lingkarjateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top