BLORA — Klaim awal menyebut 5.501 rumah masuk dalam program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora meluruskan, alokasi yang tercatat saat ini mencapai 2.779 unit.
Jumlah itu terdiri atas 2.560 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), 202 unit bantuan provinsi (Banprov), dan 27 unit melalui APBD Kabupaten Blora. Dari total alokasi tersebut, droping material baru dirasakan sekitar 900 rumah.
“Untuk yang belum dropping, saat ini masih dalam proses verifikasi penerima bantuan,” jelas Kepala Dinrumkimhub Blora Pujiariyanto, Kamis (3/9/2026).
Lambatnya realisasi terutama terjadi pada program BSPS. Data sementara tahap 5–12 menunjukkan, dari 1.064 unit yang diverifikasi baru 416 dinyatakan lolos. Sebanyak 136 tidak lolos dan 131 masuk daftar pengganti, sehingga total penerima yang lolos dan pengganti baru mencapai 547 unit.
Pujiariyanto mengungkapkan, proses rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) oleh Balai dilakukan secara bertahap. Akibatnya, perkembangan setiap desa tidak sama. Kewenangan utama BSPS berada pada Satker BP3KP, mulai rekrutmen TFL, verifikasi dan validasi (verval), hingga pemeriksaan proposal. Dinrumkimhub lebih banyak memberikan dukungan dan memantau perkembangan.
Proses verifikasi menjadi titik krusial. Tidak semua calon penerima yang diusulkan otomatis lolos, karena pemerintah harus memastikan rumah dan tanah yang akan dibangun memenuhi ketentuan.
Pujiariyanto membeberkan sejumlah penyebab calon penerima gugur. Mulai dari rumah yang sudah dinilai layak huni, tanah dalam sengketa, hingga lokasi tanah berada di bengkok atau kawasan Perhutani.
Ada pula calon yang menolak program, sudah pernah menerima bantuan serupa, terjebak data ganda, sedang merantau, atau sakit. Tidak jarang, bangunan yang hendak direnovasi bukan rumah utama, melainkan kandang atau dapur.
“Selama penerima desil 1 sampai 4 bersedia memenuhi ketentuan program dan persyaratan, kemungkinan bergeser itu kecil,” kata Pujiariyanto.
Persoalan sertifikat tanah yang kerap menjadi penghambat mulai mendapat kelonggaran. Melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, sertifikat yang masih menjadi satu dengan milik orang tua dapat digunakan dengan penguatan surat keterangan dari pemerintah