Pemkab Jepara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Desa Tempur Keling, Warga Diminta Waspadai Tawaran Sales

Penulis: Irfan Hakim  •  Sabtu, 12 September 2026 | 10:29:01 WIB
Pemkab Jepara menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling.

Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, desa yang berbatasan langsung dengan Kudus dan Pati. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan meminta pemilik toko dan warung menolak titipan rokok ilegal dari sales yang menawarkan harga murah. Sosialisasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara dan Bea dan Cukai Kudus.

JEPARA — Pemkab Jepara menyasar Desa Tempur, Kecamatan Keling, sebagai lokasi sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai. Desa itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Kudus dan Pati, sehingga rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan menyebut toko dan warung kecil sebagai sasaran utama penjual serta sales rokok ilegal. Modusnya menitipkan produk dengan iming-iming harga murah.

"Pasalnya, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah," kata Budhi di hadapan masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemilik toko dan warung Desa Tempur.

Risiko Hukum Menanti Penjual yang Tergiur Harga Murah

Budhi mengingatkan warga agar tidak tergiur tawaran tersebut. Peredaran rokok ilegal membawa risiko hukum pidana bagi siapa pun yang terlibat.

"Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan," ujarnya.

Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za'im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara Ola Ranti Dewi.

Kejari Jepara Tangani Pita Cukai Palsu, Potensi Kerugian Rp165 Miliar

Achmad Za'im Wahyudi memaparkan potensi pidana bagi pembuat dan pengedar cukai ilegal. Kejari Jepara saat ini menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan.

"Saat ini, kami tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat," ujarnya.

Ia meminta masyarakat menjauhi produksi dan peredaran cukai maupun rokok ilegal. Ancaman hukumannya berat, termasuk perampasan aset.

DBHCHT Dipakai untuk Kesehatan hingga Infrastruktur Desa

Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas menekankan pentingnya penerimaan cukai bagi negara. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserahkan ke pemerintah daerah telah disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

"Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar," ujarnya.

Candra menyebut pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan teguran kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Warga diajak menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Cara Kenali Rokok Ilegal Pakai Senter UV

Dalam kegiatan tersebut, Candra mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui praktik langsung menggunakan senter ultraviolet (UV). Cara ini membantu warga membedakan pita cukai asli dan palsu sebelum menerima titipan barang dari sales.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: jateng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top