SEMARANG — Penghargaan JDIH dan IKD Award 2026 diberikan dalam sejumlah kategori yang menilai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta kepatuhan daerah dalam membentuk peraturan daerah. Penerimanya mencakup pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, perguruan tinggi, hingga pemerintah desa dari berbagai wilayah Jawa Tengah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyebut penghargaan itu menyasar semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan informasi hukum.
"Kenapa? Karena yang namanya dokumen hukum, itu diperlukan oleh semuanya," kata Iwanuddin.
Kabupaten Sukoharjo meraih Terbaik I kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa. Peringkat kedua ditempati Karanganyar, disusul Batang di posisi ketiga.
Kategori Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik jatuh ke Pemerintah Kabupaten Jepara. Sementara kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah dimenangi Grobogan (Terbaik I), Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Boyolali (Terbaik III).
Lima anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah memperoleh nilai 100 pada pelaporan kinerja anggota JDIHN tahun 2025. Mereka adalah Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Adapun kategori Pengelola JDIH Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik diberikan kepada Universitas Negeri Semarang.
Untuk kategori Sekretariat DPRD Kabupaten dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang keluar sebagai Terbaik I, diikuti Karanganyar dan Kebumen.
Kategori Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik dimenangi Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Peringkat kedua diraih Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dan peringkat ketiga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Iwanuddin menekankan akses informasi hukum penting sampai tingkat desa, terutama soal peraturan desa yang perlu diketahui warga.
"Di desa sekarang memang diwajibkan untuk memberikan informasi hukum, terutama peraturan desa, di mana salah satu dampak paling signifikan yang ada di kabupaten, terutama di tingkat desa," ujarnya.
Perangkat Desa Banjaranyar, Sukirso, menyebut pihaknya mendokumentasikan produk hukum secara digital maupun fisik. Setiap produk hukum diunggah ke website dan terintegrasi dengan JDIH kabupaten.
"Kuncinya kita itu disiplin. Setiap ada produk hukum kita di-upload ke website, kemudian terintegrasi dengan JDIH kabupaten," katanya.
Dokumen fisik tetap disimpan dan bisa diakses lewat perpustakaan desa. "Baik dari digital maupun fisiknya itu selalu tertib. Tidak menunda-nundalah intinya," ujar Sukirso.
Universitas Negeri Semarang menjadi salah satu penerima penghargaan sekaligus membawa pulang dua kategori. Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Unnes, Prof Dr Ngabiyanto, menilai pengelolaan JDIH berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Produk hukum perguruan tinggi, kata dia, dapat diakses masyarakat. "Setelah kita memperoleh ini, ya kita nanti tularkan ke masyarakat," ujarnya.
Daftar penerima JDIH dan IKD Award 2026 mencakup pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, serta desa dari berbagai wilayah Jawa Tengah.