BATANG — Wakil Bupati Batang Suyono menyebut penyusunan Propemperda sebagai bagian penting untuk memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah memegang kewenangan membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum menjalankan pemerintahan, melaksanakan otonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
"Pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Peraturan daerah dibentuk sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat," kata Suyono.
Sepuluh Raperda yang masuk Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027 menyentuh sejumlah bidang sekaligus, dari perencanaan keuangan hingga perlindungan warga. Berikut rinciannya:
Suyono menegaskan daftar tersebut memperlihatkan bidang-bidang yang jadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari perencanaan keuangan daerah sampai peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Satu di antaranya Raperda alokasi anggaran ketersediaan layanan lewat skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk infrastruktur alat penerangan jalan.
"Salah satunya adalah Raperda tentang alokasi anggaran ketersediaan layanan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan. Regulasi ini berkaitan dengan perencanaan pembiayaan layanan penerangan jalan di Kabupaten Batang," tegasnya.
Raperda pengelolaan dan pengembangan sistem drainase diharapkan memperkuat tata kelola infrastruktur daerah. Adapun Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan berkaitan dengan upaya meningkatkan perlindungan masyarakat.
Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi sesuai kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.
Di bidang sosial dan ekonomi, Raperda ekonomi kreatif dan pembangunan ketahanan keluarga turut masuk daftar program legislasi daerah tersebut. Suyono menyatakan penyusunan Propemperda bukan sekadar agenda administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi punya tujuan dan manfaat yang jelas.
"Di bidang sosial dan ekonomi, Raperda tentang ekonomi kreatif dan pembangunan ketahanan keluarga turut masuk dalam daftar program legislasi daerah tersebut. Penyusunan Propemperda tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki tujuan dan manfaat yang jelas," urainya.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk peraturan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan perda wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan umum, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penyusunan program pembentukan peraturan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Lewat penetapan Propemperda 2027, Pemkab Batang bersama DPRD diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.