SUKOHARJO — Penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026 menjadi latar imbauan itu. Polisi menyebut penggeledahan terkait pengembangan kasus pembakaran warung mi dan babi di Kabupaten Sukoharjo.
Djumari menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada warga Muhammadiyah, khususnya di Kecamatan Mojolaban. Ia menilai ketenteraman lingkungan perlu dijaga bersama saat proses hukum berjalan.
Selain warga, seluruh pimpinan Muhammadiyah di Kabupaten Sukoharjo diminta turut menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Djumari menekankan peran organisasi tidak berhenti pada pembinaan keagamaan.
"Kami mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk bisa menjaga kondusivitas wilayah di Mojolaban. Pada khususnya dan umumnya di Kabupaten Sukoharjo," ujar Djumari.
Djumari menyebut Kapolres Sukoharjo telah menemui pihaknya untuk membahas penanganan persoalan tersebut. Penanganan peristiwa itu, kata dia, sudah dilakukan aparat kepolisian.
Karena prosesnya ditangani aparat, Djumari meminta masyarakat memberi ruang bagi proses penanganan yang berjalan. Warga juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Maka untuk itu kami berharap untuk dijaga kondusivitas khususnya warga Muhammadiyah menyebar luas kepada warga yang lain untuk diberitahu supaya peristiwa ini jelas, sehingga tidak kemudian 'kasak-kusuk' di antara kita semua," ucapnya.
Djumari berharap warga Muhammadiyah membantu menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Langkah itu untuk mencegah kegaduhan atau spekulasi yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
"Jaga sekali lagi kondusivitas untuk wilayah di Kecamatan Mojolaban pada khususnya dan warga seluruh Kabupaten Sukoharjo," kata Djumari.
Imbauan ini menyusul penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Polisi belum merinci hasil penggeledahan maupun pihak yang diperiksa dalam proses tersebut.