JAWA TENGAH — Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia melarang pengiriman komoditas tambang mineral, batu bara, dan LNG Indonesia melalui negara perantara. Kebijakan itu diambil agar pajak dan pencatatan neraca perdagangan tidak berpindah ke negara transit, dengan Singapura menjadi sasaran yang paling mungkin.
Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM, meminta seluruh pengiriman komoditas energi dan sumber daya mineral dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa transit di negara lain. Instruksi itu ia sampaikan di Jakarta, Senin (2/11), dan langsung menyasar dua jalur utama: ekspor mineral serta pengiriman gas alam cair.
Menurut Bahlil, praktik transit membuat negara perantara menikmati keuntungan dari aktivitas perdagangan Indonesia. Pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, kata dia, justru tercatat di negara lain. Neraca perdagangan Indonesia pun tidak mencerminkan nilai ekspor yang sebenarnya.
Pajak dan Neraca Perdagangan Jadi Alasan Utama
Bahlil menegaskan Indonesia tidak boleh lagi menjadi pihak yang kehilangan manfaat ekonomi dari kekayaan alamnya sendiri. Ia meminta pengiriman langsung diterapkan tanpa pengecualian, termasuk untuk tujuan China yang selama ini menjadi pembeli terbesar komoditas tambang nasional.
"Jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, lewat transit negara tertentu. Saya enggak mau. Tidak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor ESDM. Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China," tegas Bahlil.
Ia tidak menyebut nama negara secara eksplisit. Namun pernyataan itu muncul di tengah hubungan Indonesia-Singapura yang memanas, sehingga publik langsung mengaitkannya dengan negara kota tersebut.
"Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung, langsung tidak boleh lewat negara-negara perantara," ujarnya.
LNG Bontang dan Tangguh Ikut Kena Aturan
Aturan yang sama berlaku untuk gas alam cair. Bahlil mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Kepala SKK Migas agar pengiriman LNG langsung menuju negara pembeli. Ia mencontohkan pasokan ke Jepang dan Korea Selatan yang menurutnya tidak perlu melewati negara lain.
"Saya juga sudah memerintahkan Dirjen Migas sama Kepala SKK Migas, kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang atau ke Korea, langsung saja. Kenapa harus pakai negara lain?" kata Bahlil.
Catatan di industri menunjukkan LNG dari Bontang dan Tangguh selama ini dibeli perusahaan trader yang terafiliasi dengan Shell dan Chevron berbasis di Singapura. Pola itu membuat sebagian nilai transaksi dan penerimaan negara dari sektor migas tidak sepenuhnya tercatat di Indonesia.
Listrik Belum untuk Ekspor, Danantara Diminta Waspada
Di sektor ketenagalistrikan, Bahlil memastikan Indonesia belum membuka ekspor listrik dalam waktu dekat. Kebutuhan domestik masih menjadi prioritas, sehingga rencana penjualan listrik ke Singapura dari sejumlah proyek pembangkit surya belum bisa dijalankan.
Ia juga mengingatkan Danantara agar tidak mudah menerima lobi terkait kebijakan ekspor listrik. Kewenangan perizinan, tegas Bahlil, tetap berada di Kementerian ESDM, bukan di badan pengelola investasi tersebut.
"Saya sudah kasih tahu Danantara, jangan kamu mau dilobi-lobi. Enggak ada. Izin itu ada di ESDM, bukan Danantara. Kedaulatan negara saya dahulukan," pungkasnya.
Bahlil membingkai seluruh kebijakan ini sebagai upaya menjaga kedaulatan ekonomi. "Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapa pun, enggak boleh. Kedaulatan negara kita itu adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Itu harga mati," tegasnya.
Bagi pelaku usaha, larangan transit berarti jalur logistik ekspor harus disusun ulang, termasuk kontrak pengapalan dan titik serah barang. Bagi negara, dampaknya lebih langsung: penerimaan pajak dan posisi neraca perdagangan berpeluang kembali masuk ke Indonesia, seiring agenda hilirisasi yang kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan.