JAWA TENGAH — Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), dengan tuduhan aktivitas tambang tetap berjalan meski izinnya sudah diakhiri negara.
Jaksa penuntut umum menilai Samin Tan tetap menjalankan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara dari wilayah PT AKT. Aktivitas itu berlangsung meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebut perbuatan tersebut melawan hukum dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Nilai kerugian yang diminta dipertanggungjawabkan mencapai puluhan triliun rupiah.
Bagaimana Kerugian Rp17,7 Triliun Dihitung
Jaksa membeberkan angka kerugian negara secara rinci di persidangan. Nilainya mencapai Rp17.745.627.652.570,30 atau setara Rp17,7 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa penuntut umum.
Angka itu bukan hasil hitungan sembarangan. Jaksa menghitungnya dari realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025. Dari nilai produksi tersebut, jaksa mengurangkan pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.
Dengan kata lain, kerugian negara dihitung dari selisih antara nilai batu bara yang keluar dari wilayah tambang dan kewajiban fiskal yang seharusnya masuk ke kas negara. Periode hitungan yang membentang delapan tahun menunjukkan betapa besarnya volume produksi yang berjalan tanpa dasar perizinan yang sah menurut jaksa.
Siapa Saja yang Disebut Ikut Diuntungkan
Selain menilai keuangan negara dirugikan, jaksa menduga perbuatan melawan hukum itu memperkaya Samin Tan dan sejumlah pihak lain. Dakwaan menguraikan tiga kelompok penerima keuntungan.
Pertama, Samin Tan selaku pengusaha di balik pengelolaan tambang. Kedua, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Ketiga, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.
Keterlibatan unsur KSOP dan KUPP menyiratkan dugaan bahwa jalur pengangkutan dan pengapalan batu bara turut menjadi pintu keluarnya produksi. Peran pelabuhan menjadi krusial karena batu bara dari Murung Raya harus melewati jalur logistik sebelum sampai ke pembeli.
Mengapa Kasus Ini Berlanjut ke Pengadilan
Perkara ini sampai ke meja hijau setelah melalui proses panjang di Kejaksaan Agung. Penyidik telah melimpahkan berkas kasus korupsi tambang Samin Tan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Kejagung juga melelang 436 ribu ton batu bara sitaan dalam kasus ini. Lelang tersebut laku Rp179 miliar, angka yang jauh lebih kecil dibanding nilai kerugian negara yang didakwakan.
Bagi publik, persidangan ini menjadi ujian atas penegakan hukum di sektor pertambangan. Kasus tambang tanpa izin yang berlangsung bertahun-tahun menyangkut dua hal sekaligus: kepastian penerimaan negara dari komoditas strategis dan tata kelola perizinan PKP2B yang seharusnya menjadi rambu utama bagi pelaku usaha.