SEMARANG — Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial mengumumkan pembaruan data penerima Bansos PKH dan BPNT untuk periode 2027 melalui portal Perlinsos. Warga yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan diri secara mandiri tanpa harus menunggu petugas datang ke rumah.
Mekanisme pendaftaran ulang dilakukan sepenuhnya dalam jaringan. Pemohon cukup menyiapkan KTP untuk verifikasi NIK, nomor meteran PLN rumah, serta perangkat yang mendukung pemindaian wajah. Proses ini dirancang memangkas antrean di kantor kelurahan dan mempersingkat waktu verifikasi data.
Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?
Pendaftaran mandiri lewat portal tidak menuntut dokumen fisik tambahan. Namun, jika proses dilakukan dengan pendampingan atau melalui agen Perlinsos, ada tiga data pokok yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan.
- Nomor meteran PLN rumah.
- Perangkat yang siap untuk proses verifikasi wajah.
Data tersebut dipakai sistem untuk mencocokkan profil pemohon dengan basis data kependudukan. Ketidaksesuaian sekecil apa pun bisa membuat pengajuan tertahan, sehingga warga diminta memeriksa ulang NIK dan nomor meteran sebelum memulai proses.
Bagaimana Alur Pendaftaran di Portal Perlinsos?
Langkah pertama, siapkan ponsel dengan koneksi internet stabil. Buka peramban dan akses laman resmi https://perlinsos.kemensos.go.id/. Ketuk tombol "Masuk Dengan IKD" di pojok kanan atas halaman.
Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Masukkan NIK dan PIN IKD, lalu klik "Masuk". Setelah itu, berikan izin akses data dengan menekan tombol "Bagikan" dan ikuti instruksi verifikasi wajah hingga pemindaian selesai.
Jika verifikasi berhasil, pengguna otomatis diarahkan kembali ke laman Perlinsos dalam status sudah login. Pada halaman utama, pilih menu "Daftar Program", tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, lalu klik "Daftar Sekarang".
Fitur Sanggah Data untuk Warga yang Merasa Tidak Layak Terdaftar
Portal Perlinsos juga menyediakan fitur sanggah data. Warga yang namanya tercantum sebagai penerima namun merasa tidak lagi memenuhi kriteria dapat mengajukan keberatan melalui menu yang sama. Sebaliknya, warga yang merasa layak tetapi belum masuk daftar bisa memakai jalur pengusulan mandiri.
Fitur ini menjadi kanal resmi untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selama ini, banyak keluhan warga soal data ganda atau status penerima yang tidak diperbarui disalurkan lewat kelurahan. Dengan portal daring, proses itu bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
Jangan Lewatkan Tenggat Pendaftaran Ulang
Pemerintah mendorong penerima PKH dan BPNT segera melakukan pendaftaran ulang begitu portal dibuka. Keterlambatan berisiko membuat nama penerima tidak masuk dalam penetapan periode berikutnya. Bagi warga lanjut usia atau yang tidak terbiasa menggunakan ponsel, pendampingan lewat agen Perlinsos atau petugas kelurahan tetap tersedia.
Warga diimbau hanya mengakses laman resmi perlinsos.kemensos.go.id dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai pendamping di luar kanal resmi. Kementerian Sosial tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh proses pendaftaran maupun sanggah data.