Bawaslu Jateng: Laporan Pengawasan Banyumas Jadi Kunci Sengketa di MK

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:01:01 WIB
Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menegaskan pentingnya Laporan Hasil Pengawasan dalam sengketa pemilu di MK.

PURWOKERTO — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Penegasan ini disampaikan Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, saat mengisi agenda Literasi Pojok Pengawasan Vol. 12 secara daring, Senin (4/5).

Kholiq menyebut dokumen pengawasan bukan sekadar arsip administratif. Di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK), laporan tersebut bertransformasi menjadi dasar argumentasi hukum yang sangat kuat bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait maupun pemberi keterangan.

LHP Sebagai Mata dan Telinga Hakim Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memandang hasil pengawasan Bawaslu sebagai instrumen vital untuk menemukan kebenaran materiil suatu perkara. Berdasarkan hasil bimbingan teknis bersama hakim MK, posisi Bawaslu diibaratkan sebagai "mata dan telinga" bagi lembaga peradilan tersebut.

“Laporan hasil pengawasan dapat memperjelas persoalan, baik yang mendukung dalil pemohon maupun jawaban termohon, selama seluruh data disusun berdasarkan fakta pengawasan di lapangan,” ujar Nur Kholiq.

Sejak Pemilu 2014, wilayah Jawa Tengah hampir selalu menghadapi permohonan sengketa hasil di MK. Kondisi ini menuntut kesiapan dokumen pengawasan yang matang sejak dini agar posisi hukum Bawaslu tetap objektif dan berbasis data lapangan yang valid.

Antisipasi Munculnya Dalil Baru dalam Persidangan

Dalam praktik persidangan PHPU, sering kali muncul dalil atau posita baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen permohonan awal. Pada titik inilah LHP menjadi rujukan utama bagi Bawaslu untuk memberikan penjelasan faktual di hadapan hakim.

“Laporan hasil pengawasan yang disusun dari setiap tahapan yang diawasi dan berpotensi menjadi posita dalam persidangan di MK itu menjadi penting,” jelas Kholiq.

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan yang diawasi harus terdokumentasi secara utuh. Tanpa laporan yang sistematis, Bawaslu akan kesulitan mematahkan atau mengonfirmasi klaim-klaim sepihak yang muncul saat proses adjudikasi di Mahkamah Konstitusi.

Penerapan Standar Kerja Berbasis Mitigasi Krisis

Seluruh jajaran Bawaslu Banyumas didorong untuk menyusun laporan secara komprehensif dan sistematis. Kholiq menilai standar kerja pengawasan saat ini harus dibangun dengan pendekatan mitigasi krisis untuk mengantisipasi sengketa di masa depan.

Selain fungsi hukum, kegiatan literasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di internal Bawaslu. Pemahaman mengenai positioning lembaga dalam sengketa hasil menjadi kunci agar pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk me-review dan meningkatkan kapasitas kita terkait perselisihan hasil pemilu maupun Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Reporter: Faizal Ramadhan
Back to top