Bapemperda DPRD Pati Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Penulis: Gunawan Susilo  •  Senin, 11 Mei 2026 | 15:02:01 WIB
Bapemperda DPRD Pati menggelar rapat pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

PATI, Lingkarjateng.id – Bapemperda DPRD Pati bersama dinas terkait menggelar rapat pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 11 Mei 2026.

Ketua Bapemperda Danu Iksan menyampaikan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya. Salah satu poin utamanya adalah pembenahan sejumlah sektor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Dalam perumusan perubahan Perda, Danu menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat. “Fokus utama perubahan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi atas hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Sehingga nantinya diperoleh kepastian hukum bagi wajib pajak,” imbuhnya.

Sejumlah sektor yang dilirik antara lain makanan dan minuman, penambahan indeks PBG, denda bagi pelanggar SPTPD, pencabutan Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta penyesuaian tarif retribusi jasa.

Jurnalis: Lingkarjat

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: lingkarjateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top