SALATIGA — Rencana Pemerintah Kota Salatiga menerapkan parkir berbayar di seluruh puskesmas menuai penolakan dari DPRD. Komisi A DPRD Kota Salatiga meminta kebijakan itu ditunda dan dikaji ulang karena dianggap membebani warga kecil yang menjadi mayoritas pengguna layanan kesehatan dasar tersebut.
Tarif Hanya Rp 2.000 tapi DPRD Nilai Berat untuk Warga
Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Agus Warsito, mengatakan meskipun tarif yang direncanakan hanya Rp 2.000 per kendaraan, nominal itu tetap terasa berat bagi masyarakat kelas bawah. Ia menilai kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat kebijakan parkir berbayar menjadi kurang tepat jika dipaksakan saat ini.
“Meski hanya Rp 2.000, bagi masyarakat tetap terasa berat. Jangan ditetapkan dulu, perlu dikaji mendalam termasuk dasar pijakan hukumnya,” ujar Agus, Kamis (21/5/2026).
Retribusi Harus Dibarengi Pelayanan, Bukan Sekadar Tarik Uang
Agus menegaskan bahwa setiap kebijakan retribusi wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh semata-mata berorientasi pada penarikan uang dari masyarakat. Menurutnya, unsur pelayanan harus menjadi syarat utama dalam penerapan retribusi di fasilitas publik seperti puskesmas.
“Retribusi itu harus ada unsur pelayanan, bukan hanya menarik uang. Kalau ada yang tetap menarik parkir tanpa aturan jelas, bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sikap penolakan tersebut telah disampaikan DPRD kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Agus memastikan pihaknya sudah meminta kajian mendalam sebelum kebijakan itu diterapkan.
Pemkot: Aturan Sudah Terbit, Persiapan Sistem Masih Berjalan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, menjelaskan bahwa rencana parkir berbayar di puskesmas merupakan bagian dari penataan layanan non-kesehatan di fasilitas publik. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur layanan nonkesehatan di puskesmas dan Klinik Paru Masyarakat (KPM).
Dalam aturan tersebut, selain parkir, sejumlah layanan lain seperti izin pedagang kaki lima (PKL), kegiatan penelitian, pelatihan dan narasumber, penerimaan kaji banding, hingga persewaan ruang juga turut diatur. “Saat ini kami masih mempersiapkan sistem pelaksanaan serta sarana dan prasarana pendukung,” jelas Prasit.
Pemkot Salatiga berencana menerapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh puskesmas. Namun, dengan adanya penolakan dari DPRD, kebijakan ini masih menggantung dan menunggu hasil kajian lebih lanjut.