SALATIGA — Pemkot Salatiga resmi memberlakukan Perwali Tarif Layanan Non Kesehatan yang mengatur pungutan biaya di sejumlah fasilitas publik. Salah satu poin yang paling berdampak pada warga adalah tarif parkir di puskesmas.
Parkir Puskesmas dan Lima Jenis Layanan Lain Kena Tarif
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dr. Siti Nurlaila, membenarkan parkir di puskesmas kini masuk kategori layanan non kesehatan yang dikenakan tarif. "Ini berlaku di seluruh puskesmas di Salatiga. Tarifnya sudah diatur dalam perwali," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4).
Parkir hanyalah satu dari enam jenis layanan yang diatur. Perwali itu juga mencakup tarif untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), kegiatan penelitian, pelatihan dan narasumber, penerimaan kaji banding, hingga persewaan ruang.
Mengapa Pemkot Memungut Biaya Parkir di Puskesmas?
Pemkot beralasan pungutan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan pengelolaan aset. Selama ini, lahan parkir puskesmas kerap dimanfaatkan pengunjung yang bukan pasien, sehingga mengganggu akses warga berobat.
“Kami ingin ada kepastian lahan parkir bagi pasien. Dengan adanya tarif, kami bisa mengelola area parkir lebih profesional,” tambah Siti Nurlaila.
Berapa Tarif Parkir di Puskesmas Salatiga?
Besaran tarif parkir spesifik di puskesmas belum dirinci dalam pengumuman awal. Pemkot menyebut nominal akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan durasi parkir, serta diumumkan secara bertahap di setiap puskesmas.
Untuk sektor lain, tarif persewaan ruang dan pelatihan narasumber sudah ditetapkan berdasarkan kelas ruangan dan durasi pemakaian. Sementara itu, tarif bagi PKL dihitung per hari atau per bulan tergantung lokasi.
Respons Warga: Antara Setuju dan Khawatir
Sejumlah warga yang ditemui di Puskesmas Sidorejo mengaku terkejut dengan kebijakan ini. "Kalau parkir bayar, ongkos berobat jadi tambah. Tapi kalau memang untuk ketertiban, ya kami ikuti saja," ujar Wati (42), seorang pasien.
Di sisi lain, ada yang mendukung langkah Pemkot. Sebab, selama ini lahan parkir puskesmas sering dipenuhi kendaraan warga yang tidak berobat, seperti pegawai kantor di sekitar puskesmas.
Jadwal Sosialisasi dan Pengecualian
Pemkot Salatiga berjanji melakukan sosialisasi selama dua pekan ke depan sebelum penarikan tarif efektif. Selama masa sosialisasi, petugas akan memasang papan tarif dan memberikan informasi kepada pengunjung.
Pihak Dinas Kesehatan juga menyebut kendaraan darurat, seperti ambulans, serta kendaraan dinas yang sedang bertugas, dibebaskan dari tarif parkir. "Kami pastikan tidak ada pungutan untuk kendaraan gawat darurat," tegas Siti Nurlaila.