JAWA TENGAH — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) bidang migas untuk tahun 2026. Proses ini mencakup standardisasi dari sektor hulu, seperti material lumpur pemboran, hingga sektor hilir yang mengatur metode uji kandungan biohidrokarbon dalam campuran BBM.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 2/KEP/BSN/1/2026. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas ditunjuk sebagai sekretariat Komite Teknis yang mengawal perumusan tersebut.
Selama ini, industri pengeboran nasional sangat bergantung pada standar asing seperti API 4F. Ketergantungan ini dinilai menghambat pertumbuhan manufaktur lokal karena produsen dalam negeri harus menyesuaikan diri dengan spesifikasi teknis yang seringkali mahal dan rumit untuk diakses.
Senior Vice President Technology Innovation and Initiatives PT Pertamina (Persero), Hana Timoti, menegaskan bahwa mengejar target lifting tidak cukup hanya dengan rig yang andal. "Kehadiran RSNI berbasis adopsi ISO 13626:2003 yang juga merujuk kepada API 4F menjadi sangat penting untuk membangun fondasi standar nasional yang tetap align dengan best practice internasional," ujar Hana dalam kick-off meeting, Selasa (26/5).
Dengan adanya standar nasional, Hana optimistis industri dalam negeri akan mendapatkan panduan teknis yang jelas. Produsen lokal bisa memproduksi peralatan pengeboran yang memenuhi aspek kualitas dan keselamatan tanpa harus merujuk terus ke standar luar negeri.
"Lebih mudah dan murah untuk dicapai karena seluruh pihak yang terlibat berasal dari dalam negeri," imbuhnya. Kepastian ini juga diyakini akan memacu peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek-proyek hulu migas Pertamina.
Di sisi hilir, standardisasi baru juga menyasar kepastian mutu BBM yang beredar di masyarakat. Koordinator Standardisasi Migas Kementerian ESDM, Yuki Haidir, mengatakan bahwa penyusunan RSNI di bidang spesifikasi BBM akan memberikan metode uji yang jelas bagi produsen dan konsumen.
"Baik produsen maupun konsumen memiliki kepastian terkait spesifikasi BBM dan metode uji yang akan digunakan," kata Yuki.
Yuki menekankan bahwa implementasi SNI ini akan mengikat rantai bisnis dari produsen hingga konsumen. Oleh karena itu, kesepakatan kolektif dari akademisi, pakar teknis, dan pelaku industri hulu-hilir menjadi kunci keberhasilan.
"Kami sangat mengharapkan para pihak dapat memberikan sumbangsih sesuai dengan kapasitas dan pengetahuan yang dimiliki," pungkasnya.
Dengan rampungnya standar baru ini, ekosistem migas nasional diharapkan tak lagi sekadar mengikuti arahan asing, melainkan memiliki pijakan sendiri yang tetap selaras dengan praktik global. Dampaknya, biaya operasional bisa lebih efisien dan industri manufaktur pendukung migas di dalam negeri punya peluang tumbuh lebih besar.