Kasat Reskrim Polresta Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan penangkapan pria berinisial A tersebut pada Kamis malam. "Betul kemarin malam kita amankan. Satu orang," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan pelaku bekerja sebagai PPPK di SMK Rota Bayat. "Ya betul (PPPK), karyawan setempat. Ini masih pemeriksaan," imbuh Taufik.
Polisi belum mengungkap motif pencurian. Namun, dari status sebagai karyawan, pelaku diduga memiliki akses mudah ke ruang kelas tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kronologi: Listrik Padam, LCD di 18 Kelas Raib
Peristiwa diketahui saat seorang karyawan hendak menyalakan lampu di ruang kelas sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (12/7/2026). Alih-alih menyalakan lampu, ia justru mendapati seluruh LCD proyektor yang terpasang di setiap ruang kelas telah hilang.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Klaten. Humas SMK Rota Bayat, Rusmini, membenarkan adanya pencurian 18 OHP atau LCD. "Ya betul (ada pencurian 18 OHP). Mohon maaf belum bisa menjelaskan," katanya singkat.
Barang Bukti: Dijual Online hingga ke Luar Jawa
Dalam penyelidikan sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Dugaan kuat, pelaku menjual LCD hasil curian melalui platform online. Bahkan, barang-barang tersebut diduga telah dikirim dan terjual hingga ke luar Pulau Jawa.
"Ya betul (PPPK), karyawan setempat. Ini masih pemeriksaan," kata Taufik. Penyidik masih mendalami alur penjualan daring dan siapa saja pembeli yang terlibat.
Penyidikan: Masih Dikembangkan, Pelaku Ditahan
Polisi masih menyelidiki motif pencurian serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. "Ini masih pemeriksaan," ujar Taufik. Pelaku kini ditahan di Polresta Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian 18 LCD di SMK Rota Bayat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang mungkin membeli LCD bekas secara daring untuk waspada dan melapor jika mencurigakan.