KLATEN — Polres Klaten memusnahkan ribuan barang bukti hasil operasi gabungan yang digelar bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Klaten. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.816 botol miras dari berbagai merek dan 315 unit knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Klaten. Proses ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, perwakilan TNI, serta personel Satpol PP dan Dishub.
Kapolres Klaten AKBP Edy Cahyono menyebut barang bukti tersebut merupakan akumulasi hasil razia dan operasi selama beberapa bulan terakhir. Ribuan botol miras itu berasal dari berbagai lokasi, termasuk warung, kios, dan tempat hiburan di seluruh kecamatan di Klaten.
"Ini bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran miras dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Edy Cahyono di sela pemusnahan.
Keberhasilan mengamankan ribuan barang bukti ini disebut tidak lepas dari operasi gabungan yang solid antara TNI, Polri, serta Pemkab Klaten yang diwakili oleh Satpol PP dan Dishub. Operasi rutin digelar di titik-titik rawan peredaran miras dan tempat nongkrong anak muda yang kerap menggunakan knalpot brong.
Dishub Klaten turut berperan dalam mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Sementara Satpol PP fokus pada pengawasan perizinan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin.
Pemusnahan barang bukti ini mendapat respons positif dari warga. Sejumlah tokoh masyarakat menilai operasi gabungan ini efektif menekan angka gangguan ketertiban umum, terutama di malam hari.
Polres Klaten berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara berkala. "Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada miras dan knalpot brong di jalan, kami akan terus bertindak," tegas Kapolres.