JAWA TENGAH — Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengonfirmasi penahanan tersangka di Mapolres, Kamis (28/5/2026). "Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujarnya.
AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini menjerat pelaku pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kekuasaan atau kerentanan korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi menjelaskan modus operandi tersangka. Para santriwati diajak memijat di ruang tertutup. "Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup," kata Riki, Rabu (27/5/2026).
Hingga Kamis pagi, penyidik telah memeriksa enam saksi korban. Polres Pekalongan Kota mengimbau korban lain yang belum melapor untuk datang langsung ke Satreskrim atau melalui hotline yang disediakan.
Kapolres mengungkapkan bahwa para korban mengalami ketakutan untuk melapor. "Pada dasarnya mereka ini ketakutan. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," jelas Riki.
AKF diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026) pagi. Pemeriksaan terhadap tersangka rampung pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi memastikan kekerasan seksual yang terjadi tidak hanya bersifat verbal, melainkan juga fisik. Hingga berita ini diturunkan, proses pemberkasan kasus masih berjalan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.