SURAKARTA — Satuan Lalu Lintas Polresta Solo mematangkan persiapan untuk menindak truk ODOL (Over Dimension & Overload) secara menyeluruh. Eksekusi penuh akan dimulai pada Januari 2027, mengikuti instruksi langsung dari Kakorlantas Polri.
Kendaraan niaga yang melanggar dimensi dan muatan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur-jalur rawan, termasuk kerusakan infrastruktur jalan. Langkah ini diambil untuk memutus rantai pelanggaran yang sudah berlangsung lama.
Kelebihan muatan pada truk tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain. Risiko rem blong, ban pecah, hingga oleng saat bermanuver meningkat drastis pada kendaraan ODOL. Di wilayah Solo dan sekitarnya, jalur-jalur tertentu kerap menjadi titik langganan kecelakaan akibat truk kelebihan kapasitas.
Selain faktor keselamatan, beban berlebih juga mempercepat kerusakan aspal dan struktur jalan. Dampaknya, anggaran perbaikan jalan membengkak dan arus lalu lintas terganggu.
Satlantas Polresta Solo tidak serta-merta melakukan razia besar-besaran. Sejumlah persiapan tengah dilakukan, termasuk sosialisasi kepada pemilik armada dan sopir truk. Tujuannya, memberi masa transisi agar pelaku usaha angkutan bisa menyesuaikan armada mereka sebelum aturan benar-benar ditegakkan.
Langkah preventif ini dinilai penting agar tidak ada celah bagi pelanggar untuk berdalih belum mengetahui kebijakan baru. Satlantas juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan.
Kebijakan ini tentu berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan angkutan. Truk yang biasa diisi melebihi kapasitas harus dikurangi muatannya, yang berarti jumlah ritase bisa bertambah. Namun, keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Pemkot Solo dan pihak kepolisian berharap para pelaku usaha bisa mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Langkah tegas pada 2027 nanti akan menjadi ujung tombak pemberantasan truk ODOL di kota tersebut.